Viral Medsos
Kisah Warganet Bawa Satu Dus Oleh-Oleh Makanan Rp300 Ribu Kena Bea Cukai Rp600 Ribu,Begini Ceritanya
Lebih lanjut Tiara menjelaskan, oleh-oleh yang dia bawa pulang itu berupa makanan. Seperti permen yang harga per item-nya hanya 5 baht atau Rp 2.000.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Beredar media sosial, sebuah unggahan video berisi cerita seorang warganet yang dikenakan pajak bea cukai untuk satu dus oleh-oleh makanan.
Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @tiaranab_ pada awal Maret 2023.
Dalam video tersebut, seorang warganet bercerita bahwa dirinya dikenakan pajak bea cukai sebesar Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan yang dibawa pulang dari luar negeri.
Padahal, total oleh-oleh yang dibawa hanya seharga Rp 300.000.
Hingga Kamis (29/3/2023), unggahan video tersebut telah ditonton sebanyak 215,2 ribu kali oleh warganet di Tiktok.
Video tersebut juga telah dikomentari sebanyak 983 kali, disukai lebih dari 7 ribu kali dan dibagikan sebanyak 2249 kali.
"Kena Pajak Beacukai 600K buat oleh-oleh 300rb?!" tulis akun @tiaranab_
???? sudah benar menang selama ini gausah beli oleh-oleh, giliran mau bawa buat ponakan eh disuruh bayar karena dianggap bukan personal use???? #taatpajak," tambahnya.
Baca juga: Viral! Bawa Oleh-Oleh Makanan Rp300 Ribu Tapi dikenakan Pajak Bea Cukai Rp600 Ribu, Begini Ceritanya
Lantas bagaimana ceritanya oleh-oleh makanan Rp 300 ribu bisa dikenakan pajak dua kali lipat dari harga barang yang dibawa?
Bawa pulang oleh-oleh makanan satu dus
Diketahui, kejadian itu dialami oleh seorang warga Jakarta bernama Tiara Nabila.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/3/2023), Nabila bercerita, pengenaan pajak bea cukai sebesar Rp 600.000 itu bermula ketika ia bersama dua orang temannya pulang dari Thailand dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (2/3/2023).
Waktu itu, Tiara mengaku membawa barang (oleh-oleh) lumayan banyak, termasuk satu kardus berisi makanan.
"Jadi kebetulan temen saya memang belanjaannya banyak, saya juga banyak sih, namanya cewek kan, di sana juga murah," kata Tiara dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/3/2023).
Akan tetapi, ia terkejut ketika oleh-oleh makanannya yang seharga Rp 300.000 itu justru dikenakan pajak bea cukai sebesar Rp 600.000.
Hal ini bermula ketika petugas bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memeriksa barang bawaannya yang memiliki berat sekitar 30 kilogram.
Saat itu, ia diarahkan masuk ke ruang bea cukai untuk menjalani pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Baca juga: Heboh Menang Nyanyi di Jepang Dikenakan Bea Masuk untuk Pialanya, Begini Tanggapan Bea Cukai
"Habis itu kira-kira dianter ke ruang bea cukai untuk dicek lagi semua barang, diliatin satu-satu sama mereka, difoto-fotoin," jelas dia.
"Entah kenapa saat itu saya bawa nota dan diambil mereka. Total belanjaannya sekitar 600 baht atau sekitar Rp 300.000, jadi memang enggak banyak," sambungnya.
Dianggap melebihi batas
Lebih lanjut Tiara menjelaskan, oleh-oleh yang dia bawa pulang itu berupa makanan.
Seperti permen yang harga per item-nya hanya 5 baht atau Rp 2.000.
"Saya sempat tanya kalau ini kan oleh-oleh, ya wajar kan jumlahnya di atas 10, apalagi itu cuma permen," kata dia.
Akan tetapi, Tiara mengaku bahwa petugas saat itu menganggap oleh-olehnya melebih batas normal.
Petugas juga memasukkan barang bawaannya ke dalam kategori volume karena memuat banyak produk.
Padahal, petugas telah mengambil nota belanjanya dimana didalamnya tertera harga barang yang dia beli 600 baht atau sekitar Rp 300.000.
"Sayangnya, meskipun nota yang mereka terima itu harganya 600 baht, tapi karena produknya banyak, dibilang kena volume," kata dia.
"Akhirnya, penetapannya, saya dimasukkan kategori punya 150 produk dengan harga sekitar Rp 2,2 juta. Yang paling saya kagetin, saya enggak belanja di atas Rp 7,5 juta, tapi kenapa bisa dianggap produk ini bukan barang personal use," lanjutnya.
Baca juga: SOSOK Widy Heriyanto, ASN Bea Cukai yang Viral Usai Katai Warga Babu, Bagaimana Nasibnya Kini?
Bisa tetapkan kategori barang bawaan penumpang
Tiara mengaku, kejadian pemeriksaan petugas bea cukai di Bandara Soetta tersebut merupakan pengalaman pertama kali baginya.
Sehingga ia sempat terkejut dan bingung.
Pihak bea cukai pun kemudian memberi penjelasan kepadanya, bahwa mereka berhak menetapkan kategori barang bawaan penumpang.
Bukan hanya makanan, dua balsem yang dibelinya di Thailand seharga Rp 20 baht atau sekitar Rp 10.000 per biji pun juga ikut kena pajak.
Bahkan, pihak bea cukai mengubah harga balsem itu dari 20 baht menjadi 20 dollar AS.
"Dua balsem itu harga satunya 20 baht, sama mereka harganya jadi 20 dollar AS. Saya tanya, 'ini harganya 20 baht kok bisa 20 dollar AS?', petugasnya bilang 'ini kita pakai ketetapan harga termurah aja'," jelas Tiara.
Karena dalam kondisi lelah, ia pun enggan berdebat panjang lebar terkait pajak barangnya tersebut.
Ia kemudian membayar nominal pajak bea cukai yang ditetapkan oleh petugas via transfer ke KCPU Soekarno-Hatta dan bisa keluar dengan membawa oleh-olehnya.
"Kondisinya saat itu saya capek banget, jadi enggak seberapa komplain, yang bisa dibayar seminimal mungkin, ya kita bayar," tutupnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
Baca juga: VIRAL Aset Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Senilai Rp13,7 Miliar, Sudah Dipantau dari Tahun 2022
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Viral Balita Meninggal Usai Perutnya Dipenuhi Ribuan Cacing, Dedi Mulyadi Murka: Dana Desa Ditunda! |
![]() |
---|
Kisah Raya, Bocah 3 Tahun Perutnya Dipenuhi Ribuan Cacing Gelang, Ibunya ODGJ, Hidup di Kandang Ayam |
![]() |
---|
Viral MABA USK Ngaku Keluarga Menengah Bawah Tapi Ibunya Anggota DPRD Aceh Barat, Rektor pun Tertawa |
![]() |
---|
Pernikahan Viral di TikTok, Ini Kisah Cinta Syarifah & Adams, Pasangan Aceh Nigeria yang Beda Benua |
![]() |
---|
Satria Arta Kumbara Rela Jadi Tentara Rusia Demi Impian Anak Jadi Dokter: Wakafa Billahi Syahida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.