Heboh Menang Nyanyi di Jepang Dikenakan Bea Masuk untuk Pialanya, Begini Tanggapan Bea Cukai

Tanggapan Bea Cukai usai viral cuitan Fatimah Zahratunnisa yang mengeluhkan biaya masuk pialanya dari Jepang masuk ke Indonesia sebesar Rp 4 juta.

Editor: Amirullah
ist
Keluhan Fatimah Zahratunnisa yang dikenakan bea masuk Rp 4 juta untuk pialanya dari Jepang. 

SERAMBINEWS.COM - Sosok Fatimah Zahratunnisa baru-baru ini menjadi sorotan usai unggahannya di platform Twitter terkait dikenakan bea masuk sebesar Rp 4 juta atas piala yang didapatkannya di Jepan.

Lewat akun Twitter bernama @zahratunnisaf, Fatimah menceritakan, pada 2015 dirinya berhasil memenangkan lomba di Jepang.

Ia pun memutuskan untuk mengirimkan piala lomba tersebut secara terpisah dengan kepulangannya ke Indonesia, namun ternyata piala tersebut dikenakan bea masuk sebesar Rp 4 juta.

"Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis akun tersebut, dikutip Kompas.com, Snein (20/3/2023).

Mengaku tidak terima dengan permintaan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu, Fatimah akhirnya mengajukan sejumlah bukti yang menunjukan, piala tersebut merupakan hadiah yang diterima dari kontes menyanyi di Negeri Sakura.

"Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang cukai percaya. Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nanyi apa nggak," katanya.

Namun, setelah menyampaikan bukti-bukti atas piala tersebut, Fatimah masih sempat ditanya punya uang dan bisa bayar berapa oleh petugas.

"WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?!," tulis Fatimah.

Tanggapan Bea Cukai

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pegawai DJBC melalui akun resmi Twitter @BeaCukaiRI telah menghubungi Fatimah.

Pegawai Bea Cukai mencoba menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter.

"Namun Sdri FZ belum bersedia memberikan infomasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," kata dia, kepada Kompas.com.

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah. Ketentuan ini dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.

Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved