Heboh Menang Nyanyi di Jepang Dikenakan Bea Masuk untuk Pialanya, Begini Tanggapan Bea Cukai
Tanggapan Bea Cukai usai viral cuitan Fatimah Zahratunnisa yang mengeluhkan biaya masuk pialanya dari Jepang masuk ke Indonesia sebesar Rp 4 juta.
SERAMBINEWS.COM - Sosok Fatimah Zahratunnisa baru-baru ini menjadi sorotan usai unggahannya di platform Twitter terkait dikenakan bea masuk sebesar Rp 4 juta atas piala yang didapatkannya di Jepan.
Lewat akun Twitter bernama @zahratunnisaf, Fatimah menceritakan, pada 2015 dirinya berhasil memenangkan lomba di Jepang.
Ia pun memutuskan untuk mengirimkan piala lomba tersebut secara terpisah dengan kepulangannya ke Indonesia, namun ternyata piala tersebut dikenakan bea masuk sebesar Rp 4 juta.
"Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis akun tersebut, dikutip Kompas.com, Snein (20/3/2023).
Mengaku tidak terima dengan permintaan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu, Fatimah akhirnya mengajukan sejumlah bukti yang menunjukan, piala tersebut merupakan hadiah yang diterima dari kontes menyanyi di Negeri Sakura.
"Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang cukai percaya. Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nanyi apa nggak," katanya.
Namun, setelah menyampaikan bukti-bukti atas piala tersebut, Fatimah masih sempat ditanya punya uang dan bisa bayar berapa oleh petugas.
"WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?!," tulis Fatimah.
Tanggapan Bea Cukai
Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pegawai DJBC melalui akun resmi Twitter @BeaCukaiRI telah menghubungi Fatimah.
Pegawai Bea Cukai mencoba menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter.
"Namun Sdri FZ belum bersedia memberikan infomasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," kata dia, kepada Kompas.com.
Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah. Ketentuan ini dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.
Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.
Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.
| Zohran Mamdani Terpilih Jadi Wali Kota New York, Jadi Walkot Muslim Pertama di Kota Terbesar di AS |
|
|---|
| Kode Redeem FF Free Fire 5 November 2025! Klaim Sekarang, Dapatkan Evo Gun dan Bundle Keren Gratis! |
|
|---|
| Kronologi Arjuna Tewas Dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Korban Dituduh Curi Kotak Infaq |
|
|---|
| Antisipasi Lonjakan Kasus Flu, Tamiang Siapkan Ruang Isolasi |
|
|---|
| Irhamni Malika Asal Aceh Jadi Duta DPD RI 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Keluhan-Fatimah-Zahratunnisa-yang-dikenakan-bea-masuk-Rp-4-juta-untuk-pialanya-dari-Jepang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.