Berita Viral

Viral! Bawa Oleh-Oleh Makanan Rp300 Ribu Tapi dikenakan Pajak Bea Cukai Rp600 Ribu, Begini Ceritanya

Dalam video tersebut, seorang warganet bercerita bahwa dirinya dikenakan pajak bea cukai sebesar Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan yang dibawa pulang

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TIKTOK @tiaranab_
Viral, cerita seorang warganet kena pajak Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan seharga Rp 300.000. 

SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini di media sosial beredar sebuah unggahan video soal pengenaan pajak bea cukai untuk oleh-oleh makanan.

Video tersebut diketahui diunggah oleh akun Tiktok @tiaranab_ pada awal Maret 2023.

Dalam video tersebut, seorang warganet bercerita bahwa dirinya dikenakan pajak bea cukai sebesar Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan yang dibawa pulang dari luar negeri.

Padahal, total oleh-oleh yang dibawa hanya seharga Rp 300.000.

Hingga Kamis (29/3/2023), unggahan video tersebut telah ditonton sebanyak 215,2 ribu kali oleh warganet di Tiktok.

Video tersebut juga telah dikomentari sebanyak 983 kali, disukai lebih dari 7 ribu kali dan dibagikan sebanyak 2249 kali.

"Kena Pajak Beacukai 600K buat oleh-oleh 300rb?!" tulis akun @tiaranab_

???? sudah benar menang selama ini gausah beli oleh-oleh, giliran mau bawa buat ponakan eh disuruh bayar karena dianggap bukan personal use???? #taatpajak," tambahnya.

Baca juga: Heboh Menang Nyanyi di Jepang Dikenakan Bea Masuk untuk Pialanya, Begini Tanggapan Bea Cukai

Lantas bagaimana ceritanya oleh-oleh makanan Rp 300 ribu bisa dikenakan pajak dua kali lipat dari harga barang yang dibawa?

Bawa pulang oleh-oleh makanan satu dus

Diketahui, kejadian itu dialami oleh seorang warga Jakarta bernama Tiara Nabila.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/3/2023), Nabila bercerita, pengenaan pajak bea cukai sebesar Rp 600.000 itu bermula ketika ia bersama dua orang temannya pulang dari Thailand dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (2/3/2023).

Waktu itu, Tiara mengaku membawa barang (oleh-oleh) lumayan banyak, termasuk satu kardus berisi makanan.

"Jadi kebetulan temen saya memang belanjaannya banyak, saya juga banyak sih, namanya cewek kan, di sana juga murah," kata Tiara dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Akan tetapi, ia terkejut ketika oleh-oleh makanannya yang seharga Rp 300.000 itu justru dikenakan pajak bea cukai sebesar Rp 600.000.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved