Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Hapus Tes Calistung untuk Syarat Masuk SD, MI atau Sederajat

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi minta agar sekolah-sekolah menghilangkan tes baca, tulis, dan hitung (calistung).

Editor: Faisal Zamzami
IST
NADIEM MAKARIEM, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi minta agar sekolah-sekolah menghilangkan tes baca, tulis, dan hitung (calistung).

Tes calistung ini diminta dihapus dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SD/MI/ sederajat. Penghapusan tes calistung sebagai syarat masuk SD dan sejenisnya bakal dimulai untuk tahun ajaran baru. 

Menurut Nadiem, penghapusan calistung itu merupakan salah satu dari tiga target capaian Program Merdeka Belajar Episode ke-24 bertajuk Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.

“Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/ MI/ sederajat yang menyenangkan yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru, sehingga ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan,” kata Mendikburistek Nadiem Makarim di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Nadiem menjelaskan dihilangkannya tes calistung dari proses PPDB pada SD/ MI/ sederajat harus dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.

"Bukan berarti calistung itu bukan suatu topik tidak penting untuk diajarkan di PAUD," ujarnya. 

"Saya tidak mau ada salah pengertian di sini, poinnya adalah adanya miskonsepsi bahwa hanya calistung yang terpenting dan cara ngajarin calistungnya juga salah," kata Nadiem.

Baca juga: THR Segera Cair, Berikut Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, hingga Pekerja Lepas

Peraturan Pemerintah

Selain itu, lanjutnya, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Terlebih lagi, kata Nadiem, masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD.

Sehingga, kata dia, sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar.

Sementara itu, kata dia, target capaian kedua adalah satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama.

Satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajar sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.

Kemudian satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar, sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar," ujarnya dilansir dari Antara. 

"Hargai proses anak yang berbeda-beda karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baca juga: Gubernur NTT Tak Mau Cabut Aturan Masuk Sekolah Jam 05.00 Subuh, DPR Minta Menteri Nadiem Bersikap

Fondasi Belajar 
 
Pada target capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/ sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak yaitu mengenal nilai agama dan budi pekerti serta keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi.

Selanjutnya tentang kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar serta kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi.

Berikutnya tentang pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri serta pemaknaan terhadap belajar yang positif.

Mendikbudristek mengatakan kemampuan fondasi tersebut perlu dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar.

Untuk itu standar kompetensi lulusan bagi PAUD tidak dirancang per usia, namun sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase dan dapat dipenuhi hingga kelas dua pendidikan dasar, serta tidak ada evaluasi kelulusan untuk siswa PAUD.
 

Baca juga: VIDEO PPPK, PNS, TNI/Polri hingga Pensiunan Cair THR Awal April, Ini Besarannya

Baca juga: Hanya 2 Kali Dipakai untuk Rapat, Gedung LPTQ belum Maksimal Berfungsi

Baca juga: Istri Bripka Arfan Diperiksa Polda Sumut, Gali Keterangan soal Kasus Pajak hingga Kematiannya

Kompastv: Resmi, Nadiem Hapus Tes Calistung untuk Syarat Masuk SD, MI atau Sederajat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved