Jumat, 17 April 2026

Kasus Demo di Unigha Pidie

Restorative Justice Gagal, Dua Mahasiswa Unigha Sigli Jadi Tersangka

Dalam surat ketetapan itu, disebutkan tersangka ditetapkan dengan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengoroyokan, yang sesuai

|
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
JADI TERSANGKA - Kantor Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Pidie, difoto beberapa hari lalu. Reskrim Polres Pidie menetapkan dua mahasiswa jadi tersangka, dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengoroyokan. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie menetapkan dua mahasiswa Uiversitas Jabal Ghafur atau Unigha Sugli, Kamis (23/10/2025), sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka dilakukan polisi setelah upaya restorative justice atau damai gagal dilakukan kedua belah pihak. 

Untuk diketahui, kedua mahasiswa dilaporkan itu adalah Muhammad Pria Al Ghazi sebagai koordinator aksi dan Mirzatul Akmal salah seorang peserta unjuk rasa. 

Surat penetapan tersangka dengan Nomor: S.TAP/153/x/RES.1.6./2025

Dalam surat ketetapan itu, disebutkan tersangka ditetapkan dengan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengoroyokan, yang sesuai dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana. 

Ada pun kejadian itu terjadi di Gampong Gle Gapui, Kecamatan Indrajaya, Pidie, Jumat (16 Mei 2025) sekitar pukul 17, dengan pelapor Ismail SPd. 

"Meski telah ditetapkan tersangka, kita tetap upayakan restorative justice," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH, kepada Serambinews.com, Kamis (23/10/2025). 

Ia menjelaskan, kedua tersangka dan korban sudah tiga kali diupayakan kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice, tapi belum membuahkan hasil.

Sebab, korban menolak untuk dilakukan restorative justice. Bahkan, korban telah membuat surat untuk menolak dilakukan restorative justice

"Restorative justice tetap bisa kita lakukan, meski kasus itu telah kita limpahkan ke Jaksa. Saat ini, kedua terdakwa tidak kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.

Upaya Bungkam Demokrasi

Ketua LBH Pedir, Muzakar, kepada Serambinews.com, Kamis (23/10/2025) menyebutkan, seharusnya kasus itu tidak diproses secara hukum, tapi sekarang justru kedua mahasiswa Unigha telah ditetapkan tersangka. 

Menurutnya, kedua mahasiswa itu kuliah di Unigha, seharusnya kampus Unigha melakukan mediasi antara pelapor dan dua mahasiswa, bahwa kasus itu diselesaikan secara restorative justice. Apalagi pelapor bekerja di Unigha. Terkesan kampus cuci tangan. 

"Buktinya, sekarang Unigha tidak datang menyelesaikan masalah itu secara restorative justice. Mahasiswa itu kan dianggap anak, jika terjadi unjuk rasa kan biasa, mereka memperjuangkan aspirasi di kampus," kata Muzakar yang juga pengacara kedua mahasiswa. 

Menurutnya, jika mahasiswa dilarang melakukan unjuk rasa di kampus, diduga ada upaya dari Unigha untuk membungkam demokrasi. 

"Kita kecewa dengan Unigha, seharusnya masalah kecil itu diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, pasal tentang pengoroyokan tidak tepat diterapkan, mengingat tidak terjadi pengoroyokan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Dishub Pidie Tertibkan Penyewa Ruko Menunggak, Ada 10 Tahun Tak Bayar Sewa di Komplek Terminal Sigli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved