Serambi Demokrasi Award 2023
Tgk H Irawan Abdullah S.Ag, Sosok Peduli pada Keistimewaan dan Kekhususan Aceh
Dalam rentang pengabdian itu, Irawan selalu berusaha memperjuangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, baik di bidang agama, pendidikan, dan budaya.
Penulis: Said Kamaruzzaman | Editor: Said Kamaruzzaman
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jika bicara perkembangan dunia pendidikan, khususnya pendidikan agama di Aceh, maka hal ini tidak bisa dilepaskan dari sosok Tgk. H. Irawan Abdullah S.Ag. Maklum saja, anggota DPRA dari fraksi PKS ini sudah mencurahkan hidupnya di dunia pendidikan sejak sebelum tsunami melanda Aceh tahun 2004.
Irawan adalah sosok pendidik, penceramah, ustaz, sekaligus pendiri pesantren dan lembaga pendidikan. Irawan merupakan salah seorang pendiri Dayah Darul Qur’an Aceh di Aceh Besar, yang dulunya bernama Dayah Darul Hijrah di bawah Yayasan Waqaf Haroen Aly.
Lembaga ini memadukan program pendidikan umum dan agama secara kuantitatif dan kualitatif.
Setelah lulus dari Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Hukum/Mazhab (SPH) di UIN Ar-Raniry tahun 1998, Irawan sempat mengabdi selama 5 tahun di Dayah Darul Ulum YPUI Jambo Tape Banda Aceh. Ustaz Irawan lantas berangkat ke negeri Jiran, Malaysia, menerima tawaran untuk menjadi pengajar di Madrasah An-Nahdhah (Pondok Pak Man) Bukit Besar, Kota Sarang Semut, Yan Keudah, Malaysia. Hampir 2 tahun mengabdi di pondok tersebut. Pada awal tahun 2000, Irawan menjadi mahasiswa magister di USM Penang Malaysia.
Pulang ke Aceh awal tahun 2002 mendapatkan amanah sebagai salah seorang pendiri sekaligus Pimpinan Dayah Darul Hijrah di Krueng Raya, Aceh Besar. Pengabdian yang fokus pada dunia pendidikan kembali dilanjutkan saat dirinya terpilih sebagai anggota DPRK Aceh Besar mulai tahun 2004. Sampai berlanjut hingga tiga periode Irawan mengabdi di lembaga legislatif itu.
Dalam rentang pengabdian itu, Irawan selalu memperjuangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, baik di bidang agama, pendidikan, dan budaya.
Sebagai anggota legislatif, sudah banyak program dan kegiatan yang berjalan berkat dukugannya terkait implementasi syariat Islam di Aceh, termasuk melalui usulan aspirasi atau sekarang dikenal dengan Pokok-pokok pikiran (pokir).
Getolnya Ustaz Irawan memperjuangkan ini tentu punya dasar yang kuat. Irawan menyebut bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh merujuk pada tiga undang-undang. Pertama, UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Kedua, UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggore Aceh Darussalam, dan ketiga UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kondisi kekhususan dan keistimewaan Aceh saat ini adalah wewenang yang diberikan untuk Aceh yang harus diperjuangkan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sayangnya, pemahaman sebagian masyarakat yang masih kurang. Sebagian masyarakat menganggap Aceh sama saja dengan provinsi yang lain,” kata Anggota Komisi I DPR Aceh ini.
Irawan berharap semua pihak dapat mengimplementasikan keistimewaan dan kekhususan tersebut. “Jangan sampai hanya bagus dalam narasi undang-undang, tapi tidak aplikatif di lapangan. Untuk itu, penting keistimewaan dan kekhususan ini diperjuangkan,” katanya. Irawan menyontohkan lahirnya Lembaga Keuangan Syariah yang mulai diimplementasikan. Regulasi tersebut kini menjadi proyek percontohan di tingkat nasional.
Di bidang budaya, Irawan juga sudah berperan dalam pelestarian sejumlah situs cagar budaya. Sosok ramah ini memang menaruh perhatian besar pada revitalisasi beragam situs cagar budaya di Aceh (lihat boks).
Irawan yang pernah menjabat Ketua Komisi VI DPRA berhasil menginisiasi lahirnya Qanun Majlis Pendidikan Aceh (MPA) dan Bahasa Aceh bersama rekan-rekan Komisi VI sebagai qanun inisiatif, sehingga disahkan pada akhir tahun 2022.(*)
----------------------------------------------------------------------------
Identitas Diri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.