Ancam Balik Pidana, Mahfud MD ke Arteria: Kerja-kerja Kayak Saudara Itu, Orang Mengungkap Dihantam

Ancam balik pidana, Mahfud MD ke Arteria Dahlan sebut kerja-kerjanya seperti Fredrich Yunadi, orang mau mengungkap kasus dihantam.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
YouTube Serambinews via TV Parlemen
Ancam balik pidana, Mahfud MD ke Arteria Dahlan sebut kerja-kerjanya seperti Fredrich Yunadi, orang mau mengungkap kasus dihantam. 

"Harus ada konteksnya dong. Terus dia bilang, boleh. Kalau boleh sebutkan pasalnya. Lho wong boleh kok harus ada pasalnya, kalau boleh itu gak perlu pasal,” tambahnya.

Mahfud MD juga sempat mencontohkan soal pergi ke kamar mandi.

“Misalnya saya ke pak Benny, boleh gak saya ke kamar mandi sekarang, boleh mana pasal. Gak ada, karena boleh. Kalau dilarang baru ada pasalnya,” kata Mahfud.

“Di mana dalilnya, tidak ada satu kesalahan, tidak sesuatu yang dilarang sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Ini tidak dilarang, kok ditanya kayak copet aja," tambahnya.

Kalau Sebut Nama, Jangan-jangan Ada Orangnya di Sini

Mahfud MD di hadapan Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan, andai bisa menyebut nama yang terlibat, jangan-jangan ada orangnya yang terlibat kasus ini di forum rapat bersama dewan tersebut.

Menurutnya, apa yang diutarakan selama ini ke publik bukan membuka data pribadi terduga, melainkan hanya menyampaikan angka agregat agar bisa ditindaklanjuti.

Menko Polhukam sekaligus Ketua KNK-PP-TPPU itu berujar, bila data agregat yang dipegangnya dibuka, bisa jadi orang yang menjadi terduga ada di ruangan tersebut.

"Kalau mau buka-bukaan, ayolah. Di sini ada yang bisa dibuka, ada yang agregat gak bisa nyebut nama. Kalau menyebut nama jangan-jangan ada orangnya di sini juga," ucap Mahfud.

"Di ruangan sana jangan-jangan yang ada nama sini," tambahnya sambil mengetuk bundel tebal yang dibawa.

Menko Polhukam itu menjelaskan, ketentuan tidak boleh menyebut data sudah jelas ada aturannya.

Hal itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, profil entitas terkait transaksi, pihak terlapor, nilai, tujuan transaksi dan sebagainya.

"Saya gak nyebut apa-apa, hanya nyebut angkat agregat ok," jelas Mahfud.

Tegaskan Pemerintah dan DPR Sejajar

Menko Polhukam itu juga dengan tegas mengingatkan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah sejajar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved