Berita Aceh Utara
Diputusin, Seorang Pria Aceh Utara Sebar Video Adegan Hubungan Badan dengan Mantan Pacar ke Medsos
Pria Aceh Utara itu ditangkap polisi lantaran menyebarkan video bugil mantan pacarnya saat berhubungan badan dengannya ke media sosial atau medsos den
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Pria Aceh Utara itu ditangkap polisi lantaran menyebarkan video bugil mantan pacarnya saat berhubungan badan dengannya ke media sosial atau medsos dengan alasan sakit hati diputusin.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Seorang pemuda berinisial I, warga salah satu gampong di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap polisi baru-baru ini.
Pria Aceh Utara itu ditangkap polisi lantaran menyebarkan video bugil mantan pacarnya saat berhubungan badan dengannya ke media sosial atau medsos dengan alasan sakit hati diputusin.
Tak terima hal ini, korban pun melaporkan mantan pacarnya itu ke Polres Aceh Utara.
Kini pemuda tersebut ditahan di Polres Aceh Utara atas pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, MH kepada Serambinews.com, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: VIDEO Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Indonesia Rugi Ratusan Miliar
Kemudian tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan dua handphone milik tersangka sebagai barang bukti.
Selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan sudah sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.
“Tersangka ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023)
Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan.
Ternyata adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku.
Saat hubungan berakhir, korban ternyata sudah punya pacar baru.
Pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke medsos.
“Perbuatan tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE,” pungkas Kasat Reskrim. (*)
Baca juga: 5 Modus Travel Umrah PT Naila Syafaah Tipu Jemaah, Jual Tiket Murah hingga Promo Cashback
| Ketua Umum IKA Unimal Ajak Alumni Hadiri Acara Pelantikan, Momen Promosi Kampus ke Tingkat Nasional |
|
|---|
| ASAR Humanity Bangun Pasar Ikan Baru di Geudong Aceh Utara, Bersih, Aman dan Mudah Diakses Pembeli |
|
|---|
| Pelantikan Ketua Umum IKA Unimal Azhari Cage Bersama Pengurus Akan Dimeriahkan Komeng dan Apache |
|
|---|
| Ini 61 Peserta Kafilah Aceh Utara dan Cabang Lomba Diikuti di MTQ Aceh 2025 |
|
|---|
| Wabup Aceh Utara Lepas Kafilah MTQ ke Pidie Jaya, Target Juara Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-mesum-digerebek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.