Ramadhan 2023

Hukum Cabut Bulu Ketiak dan Cukur Bulu Kemaluan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Secara kesehatan, mencukur bulu ketiak dan kemaluan memang memiliki banyak manfaat. Namun, bagaimana jika hal itu dilakukan kerika sedang menjalani

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
tribun manado
ilustrasi -Hukum Cabut Bulu Ketiak dan Cukur Bulu Kemaluan Saat Puasa, Batalkah Puasanya? 

Kendati demikian, tidak ada dosa bagi yang tidak melakukannya karena bukan termasuk kewajiban umat Islam.

Hal yang Membatalkan Puasa

Adapun hal atau sebab yang membatalkan puasa terdiri dari 9 hal.

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan video YouTube Al-Bahjah TV berjudul Kajian Fiqih Puasa Praktis.

Berikut adalah 9 hal atau sebab yang membatalkan puasa seseorang.

Baca juga: Apa Hukum Mengonsumsi Suplemen Agar Tubuh Kuat saat Puasa? Buya Yahya : Tidak Dilarang, Asalkan

1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh

Adapun rongga tubuh yang dimaksud yaitu, mulut, telinga, hidung, dan dua lubang kemaluan (qubul dan dubur).

Untuk mulut, seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, yang dimaksud membatalkan puasa ialah tidak boleh menelan sesuatu.

Kecuali air liur atau ludah, tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi tiga hal.

"Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan. Satu, ludahnya sendiri. Yang kedua ludahnya masih ditempatnya, di dalam mulut. Yang ketiga murni belum bercampur sesuatu," terang Buya Yahya.

Untuk lubang hidung, lanjut Buya Yahya, dikatakan batal puasanya jika sesuatu yang dimasukkan itu sampai pada area lubang dimana kita bisa merasakan perih.

"Kalau seandainya ada sesuatu kita masukkan kesana(saluran hidung bagian atas), batal. Tapi wilayah bawah tidak," terangnya.

2. Muntah dengan disengaja

Yang disebut muntah dengan disengaja seperti diterangkan oleh Buya Yahya adalah sengaja melakukan perbuatan yang bisa membuat dirinya muntah.

Misalnya seperti muntah akibat sengaja memasukkan jari ke dalam mulut atau muntah karena mencium bau yang busuk.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved