Breaking News

Mahfud MD Tantang Arteria Laporkan Kepala BIN Budi Gunawan: Berani Saudara?

Ketua KNK-PP-TPPU sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD tantang Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan laporkan Kepala BIN Budi Gunawan.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
YouTube Serambinews via TV Parlemen dan Tribunnews/Herudin
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tantang Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan laporkan Kepala BIN Budi Gunawan. 

SERAMBINEWS.COM - Mahfud MD tantang Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan laporkan Kepala BIN Budi Gunawan.

Hal itu menjawab pernyataan Arteria beberapa waktu lalu soal ancaman penjara terkait tindakan yang diambil Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Wah katanya, ini bisa diancam dengan hukuman pidana empat tahun," ucap Mahfud menirukan Arteria dilihat dari kanal YouTube resmi DPR RI, Rabu (29/3/2023).

"Karena itu lalu terpancing Boyamin itu (Koordinator MAKI) diaduin betul (ke Kabareskrim), meskipun dia guyon sebenarnya, biar yang dipanggil itu menjelaskan pak Arteria," tambahnya.

 

 

Kala itu memang Arteria bertanya apa dasar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana melaporkan data tersebut ke Mahfud MD.

"Apa dasarnya melapor ke ketua (KNK-PP-TPPU), lho saya ketua jadi dia boleh lapor, boleh saya minta," tegas Mahfud.

Baca juga: Ancam Balik Pidana, Mahfud MD ke Arteria: Kerja-kerja Kayak Saudara Itu, Orang Mengungkap Dihantam

"Lho kamu kan ke pak presiden, kenapa ke ketua. Memang kenapa, saya ketua diangkat presiden, ada SK-nya," sambung Menko Polhukam sekaligus Ketua KNK-PP-TPPU itu.

Menurutnya, untuk apa ada ketua dan komite bila PPATK tidak boleh melaporkan data-data yang diperlukan dan dirinya tidak boleh tahu.

"Itu bisa dihukum 10 tahun, beranikah saudara Arteria bilang begitu ke Kepala BIN pak Budi Gunawan," ucap Mahfud.

"Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung presiden, bukan anak buahnya Menko Polhukam, tapi setiap minggu lapor info intelijen kepada Menko Polhukam.

"Coba saudara bilang ke pak Budi Gunawan, menurut undang-undang BIN bisa diancam 10 tahun penjara, berani gak. Kan persis seperti yang saudara baca kepada saya," tambahnya.

Baca juga: Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD ke DPR: Kalau Nyebut Nama, Jangan-jangan Ada Orangnya di Sini

Kok Baru Ribut Sekarang

Mahfud MD juga menyentil Arteria Dahlan kenapa baru ribut sekarang, padahal tindakan tersebut sudah dilakukan pada kasus-kasus lain sebelumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved