Breaking News

Mahfud MD Tantang Arteria Laporkan Kepala BIN Budi Gunawan: Berani Saudara?

Ketua KNK-PP-TPPU sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD tantang Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan laporkan Kepala BIN Budi Gunawan.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
YouTube Serambinews via TV Parlemen dan Tribunnews/Herudin
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tantang Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan laporkan Kepala BIN Budi Gunawan. 

"Sudah dilakukan banyak ini, kok saudara baru ribut sekarang. Diumumkan sejak dulu saudara diam aja, ini kita yang mengumumkan kasus Indosurya," ucap Mahfud.

"Yang sampai sekarang bebas di pengadilan, kita tangkap lagi karena kasusnya banyak. Itu kan PPATK, kok ributnya baru soal ini.

Lukas Enembe, ketika tersangka rakyatnya ngamuk-ngamuk, saya panggil PPATK, umumkan. Kalau tidak begitu, gak bisa ditangkap dia," tambahnya.

Baca juga: Mahfud MD Habis-habisan Serang Balik DPR usai Sebut Dirinya Politis soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Ancam Balik Pidana

Ancam balik pidana, Mahfud MD ke Arteria Dahlan sebut kerja-kerjanya seperti Fredrich Yunadi, orang mau mengungkap kasus dihantam.

Hal itu disampaikannya menjawab pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan soal ancaman pidana penjara ke Mahfud MD karena sampaikan ke publik soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menjawab hal itu, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD malah mengancam balik.

"Oleh sebab itu saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," tegas Mahfud.

"Dan ini sudah ada yang dihukum tujuh tahun setengah, namanya Fredrich Yunadi. Ya kayak kerja-kerja saudara itu, orang mengungkap dihantam, ungkap dihantam," tambahnya.

Baca juga: Geram Transaksi Janggal Rp 349 T Dibuka, Komisi III DPR Benny K Harman dkk Serang Mahfud MD 

Kala itu Fredrich Yunadi melindungi Setya Novanto dan melaporkan sejumlah orang saat penyidikan.

"Kita bilang ke KPK, itu menghalang-halangi penyidikan dan penegakan hukum, tangkap. Jadi jangan ancam-ancam begitu, kita ini sama," tambahnya.

Kemudian Mahfud juga menyentil Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani yang membicarakan soal kewenangan beberapa waktu lalu.

"Menurut Perpres, Polhukam itu tidak berwenang mengumumkan. Lho saya tanya, apa dilarang mengumumkan, kalau tidak berwenang apa dilarang," tanya Mahfud.

"Kalau dalam hukum itu, sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan. Jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan, boleh. Kecuali sampai timbul hukum yang melarang," tambahnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan Pencucian Uang, Minta Ditindaklanjuti

Kalau Sebut Nama, Jangan-jangan Ada Orangnya di Sini

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved