Tipu Ratusan Jemaah, Pemilik Travel Umrah PT Naila Ganti Nama untuk Sembunyikan Status Residivis

Mahfudz Abdulah, pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mengganti namanya dalam menjalankan aksinya menipu ratusan jemaah.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tiga tersangka kasus penipuan travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi (kanan), Halijah Amin alias Bunda (tengah) dan Hermansyah (kanan) yang korbannya mencapai ratusan dengan jumlah kerugian Rp91 Miliar ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

"Cashback Rp2 juta (bagi) mereka yang mampu mengakomodir 9 jemaah dan gratis 1 jemaah," sambung Ratna.

Lebih lanjut, ia menuturkan tim Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya terdiri dari Subdit Harta Benda (Harda) dan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) masih mendalami kasus penipuan itu hingga ratusan jemaah menjadi korban.

"Sampai saat ini, kami masih mendalami terus kemungkinan korban dan kerugian akan terus bertambah," katanya.

"Kami juga Satgas Mafia Umrah akan terus mencari para korban mengimbau korban untuk mebuat laporan kepolisian terdekat," lanjut dia.

Pernah Ditangkap dan Dipenjara

Polisi menyebut satu di antara tersangka kasus penipuan travel umrah dengan korban ratusan jemaah merupakan residivis.

Adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama.

"Yang satu orang residivis," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Saat itu pada 2016, Abi yang menjabat sebagai Pimpinan PT GAM, dengan menawarkan paket umrah seharga Rp13 hingga 19 juta.

Harga yang murah membuat banyak masyarakat tertarik sampai mendaftar menjadi calon anggota jemaah umrah dengan menyetorkan uang sesuai kesepakatan.

Kendati demikian, banyak dari mereka yang gagal berangkat. Atas kasus itu, Abi dijebloskan ke penjara.

Usai bebas, ia kembali terjun ke bisnis travel umrah dengan membeli perusahaan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Baca juga: Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Punya 316 Cabang, Hanya 48 Terdaftar di Kemenag

"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang perna ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi," ujarnya.

Sementara Halijah Amin alias Bunda (48) istri Abi dan Hermansyah (59) adalah tersangka baru.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved