Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tambah Jumlah Kementerian Prabowo, Siapa Menterinya?

“Perubahan juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,

Editor: Faisal Zamzami
DOK. Humas Kementan
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI saat memberikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025-2026 yang dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan DPR RI.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa perubahan aturan ini membawa konsekuensi besar, yakni pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Lembaga baru ini nantinya akan menjalankan sistem one stop service, sehingga seluruh urusan terkait haji dan umrah berada di bawah koordinasi satu kementerian.

“Panja Komisi 8 DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang akan bersistem one stop service dimana semua yang berkaitan dengan Haji dan Umrah, akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian ini,” ujar Marwan dalam laporannya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/8/2025).

Marwan menambahkan, revisi ini sekaligus menjawab berbagai kebutuhan mendesak jamaah, mulai dari peningkatan layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga kesehatan, baik di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi.

“Perubahan juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang mengelola haji dan umrah,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang membacakan pendapat akhir Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan haji dan umrah agar lebih aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat Islam.

 “Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU ini meliputi pemanfaatan sisa kuota, pengawasan terhadap visa non-kuota, mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan, serta pemanfaatan sistem informasi terpadu untuk memperkuat transparansi,” jelas Supratman.

Ia menekankan, negara berkewajiban hadir dalam menjamin hak beragama warganya, salah satunya dengan memastikan pelaksanaan ibadah haji dan umrah berlangsung lancar.

 “Undang-undang ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak bebas beragama diwujudkan dengan memberikan pembinaan pelayanan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah agar dapat dilaksanakan secara aman nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tandasnya.

Baca juga: Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp 781,8 Triliun pada Tahun 2026

Nasib BPKH 

Sementara itu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan tetap berdiri independen dan tidak akan dilebur ke dalam Kementerian Haji dan Umrah yang tengah dipersiapkan pemerintah.

Anggota BPKH, Amri Yusuf, menegaskan lembaganya akan tetap menjalankan peran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Enggak (masuk ke Kementerian Haji dan Umrah). Tetap seperti sekarang. Sekarang kan strukturnya, tata kelola, itu ada regulator, ada operator. Itu di Kementerian Agama kan. Kemudian di sisi yang lain ada pengelola keuangan haji kan," ujar Amri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved