Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD ke DPR: Kalau Nyebut Nama, Jangan-jangan Ada Orangnya di Sini

Mahfud MD di hadapan Komisi III DPR RI, andai bisa menyebut nama yang terlibat, jangan-jangan ada orangnya yang terlibat kasus ini di forum tersebut.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
YouTube Serambinews
Mahfud MD di hadapan Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan, andai bisa menyebut nama yang terlibat, jangan-jangan ada orangnya yang terlibat kasus ini di forum tersebut. 

"Oleh sebab itu saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," tegas Mahfud.

"Dan ini sudah ada yang dihukum tujuh tahun setengah, namanya Fredrich Yunadi. Ya kayak kerja-kerja saudara itu, orang mengungkap dihantam, ungkap dihantam," tambahnya.

Kala itu Fredrich Yunadi melindungi Setya Novanto dan melaporkan sejumlah orang saat penyidikan.

"Kita bilang ke KPK, itu menghalang-halangi penyidikan dan penegakan hukum, tangkap. Jadi jangan ancam-ancam begitu, kita ini sama," tambahnya.

Kemudian Mahfud juga menyentil Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani yang membicarakan soal kewenangan beberapa waktu lalu.

"Menurut Perpres, Polhukam itu tidak berwenang mengumumkan. Lho saya tanya, apa dilarang mengumumkan, kalau tidak berwenang apa dilarang," tanya Mahfud.

"Kalau dalam hukum itu, sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan. Jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan, boleh. Kecuali sampai timbul hukum yang melarang," tambahnya.

Tidak Dilarang Tapi Kok Kayak Tanya ke Copet

Selain itu, Mahfud MD juga menyentil Benny K Harman yang bertanya ke PPATK seperti polisi ke pencopet.

"Saya katakan juga ke pak Benny, pertanyaannya seperti polisi. Menko boleh mengumumkan apa tidak, boleh apa tidak, jawab iya apa tidak. Kan gak boleh tanya begitu," jelas Mahfud.

"Harus ada konteksnya dong. Terus dia bilang, boleh. Kalau boleh sebutkan pasalnya. Lho wong boleh kok harus ada pasalnya, kalau boleh itu gak perlu pasal,” tambahnya.

Mahfud MD juga sempat mencontohkan soal pergi ke kamar mandi.

“Misalnya saya ke pak Benny, boleh gak saya ke kamar mandi sekarang, boleh mana pasal. Gak ada, karena boleh. Kalau dilarang baru ada pasalnya,” kata Mahfud.

“Di mana dalilnya, tidak ada satu kesalahan, tidak sesuatu yang dilarang sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Ini tidak dilarang, kok ditanya kayak copet aja," tambahnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved