Opini
Vis a Vis Peran Pajak
Secara umum, pengelolaan pajak dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ludwi Winardi SE MST, Pemerhati Sosial, Alumni American University, Washington DC Amerika Serikat
HARI-hari ini, terminologi “Pajak” menjadi sangat populer dan menjadi perbincangan sebagian masyarakat. Utamanya di dunia maya dan pemberitaan. Masyarakat dibuat terbelalak dengan peristiwa yang terjadi beberapa pekan lalu. Kejadian privat yang kemudian menggelinding bak bola salju turut menimpa institusi pengelola pajak di Indonesia.
Bahkan muncul kampanye negatif pembusukan peran pajak. Sebagai bagian dari masyarakat, kita dituntut untuk adil dalam menyikapi hal tersebut. Bagaimanapun juga peran dan manfaat perpajakan sangat vital bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Jenis pajak
Secara umum, pengelolaan pajak dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pembagian pengelolaan tersebut berdampak adanya pemisahan jenis pajak. Yaitu pajak pusat yang dikelola pemerintah pusat, dalam hal ini oleh Kementerian Keuangan.
Berikutnya adalah pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah dalam lingkup provinsi atau kabupaten/kota oleh institusi yang menangani pemungutan pajak di daerahnya masing-masing. Mekanisme pengelolaan tiap-tiap jenis pajak tersebut memiliki kekhasan dan teknisnya tersendiri berdasarkan aturan yang dianut.
Terdapat lima macam jenis pajak pusat yang selama ini berlaku dan kita kenal. Yaitu, Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM); Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3) serta Bea Materai.
Sementara untuk pajak daerah, karena terdapat pembagian pengelolaannya lebih lanjut, dibagi menjadi dua bagian. Yaitu pajak provinsi yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok.
Pajak Kabupaten/Kota meliputi Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Peran pajak
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan negara, pemerintah memerlukan dana yang tidak sedikit. Dibutuhkan dana cukup untuk menyejahterakan lebih dari Rp 250 juta penduduknya. Pada level pengelolaan pemerintahan pusat, perpajakan merupakan salah satu sumber pembiayaan negara yang paling dominan.
Berdasarkan catatan perhitungan penulis per 14 Desember 2022, porsi penerimaan pajak bersama penerimaan kepabeanan dan cukai (penerimaan perpajakan) berada di angka 77,72 persen (Rp1.927,4 triliun) dari total Pendapatan Negara (Rp2.479,9 triliun) dalam realisasi APBN 2022.
Artinya, porsi sebesar 77,72
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ludwi-Winardi-Penulis-Opini.jpg)