Luar Negeri

Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Najib Razak Batalkan Hukuman 12 Tahun Penjara Vonis Korupsi

Putusan itu pun dianggap akan menutup pintu untuk kembalinya Najib Razak ke kancah perpolitikan “Negeri Jiran”.

Editor: Faisal Zamzami
AFP/FAZRY ISMAIL / POOL
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tampak menangis seusai divonis bersalah atas skandal 1MDB oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (19/7/2020). 

SERAMBINEWS.COM, PUTRAJAYA - Pengadilan tinggi Malaysia pada Jumat (31/3/2023) menolak permohonan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahunnya karena korupsi.

Ini mengakhiri upaya peradilan Najib untuk menantang vonis bersalah. 

Putusan itu pun dianggap akan menutup pintu untuk kembalinya Najib Razak ke kancah perpolitikan “Negeri Jiran”.

Najib Razak telah meminta Pengadilan Federal Malaysia untuk meninjau keputusan panel sebelumnya yang menolak banding terakhirnya terhadap vonis terkait kasus korupsi 1MDB.

Pria 69 tahun itu mengeklaim tidak menerima sidang yang adil.

Najib menuduh hakim memiliki konflik kepentingan dan tim hukum barunya tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari dokumen kasus.

Tetapi, Pengadilan Federal pada Jumat menepis konfrontasi tersebut.

"Tidak ada prasangka dan tidak ada kegagalan keadilan," kata hakim Vernon Ong Lam Kiat, dikutip dari AFP.

Dengan ini, Najib Razak akan terus menjalani hukuman penjara 12 tahun karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan atas transfer 42 juta ringgit (10,1 juta dollar AS) dari mantan unit 1MDB SRC International ke rekening bank pribadinya.

Baca juga: Pengadilan Malaysia Tolak Sita Aset Najib Razak

Najib, yang telah mendekam di penjara sejak Agustus 2022, tampak murung saat putusan dibacakan.

Sebelumnya, dia sudah tiba di pengadilan dengan dikawal penjaga penjara dan disambut puluhan pendukung.

 
Istrinya Rosmah Mansor, yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi tahun lalu, juga hadir dalam persidangan.

Najib juga menghadapi lusinan dakwaan lain yang bisa memperpanjang masa penahanannya.

Sebagian besar terkait dengan dugaan perannya dalam skandal 1MDB, yang menyebabkan penyelidikan pencucian uang di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat, Swiss, dan Singapura.

Tuduhan bahwa miliaran dolar dicuri dari 1MDB memainkan peran utama dalam penggulingan Najib Razak dan kekalahan partainya yang berkuasa lama dalam pemilu 2018 di Malaysia.

Baca juga: Kisah Pilu Korban Penipuan Travel Umrah PT Naila, Tak Kunjung ke Tanah Suci sampai Akhir Hayat

Baca juga: Gadis 18 Tahun Dirogol Ayah Tiri di Aceh Utara, Korban Kalah Kuat, Pelaku Buat Pengakuan ke Istrinya

Baca juga: VIDEO VIRAL Tersangka Penipuan Korban KSP Indosurya Berjalan Santai Kenakan Baju Tahanan Polos

 

Kompas.com: Najib Kalah dalam Upaya Terakhir, Pengadilan Malaysia Tolak Tinjau Kembali Vonis Korupsi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved