Berita Aceh Utara
Gadis 18 Tahun Dirogol Ayah Tiri di Aceh Utara, Korban Kalah Kuat, Pelaku Buat Pengakuan ke Istrinya
Selanjutnya pelaku menarik korban dan memaksa melakukan hubungan intim, di mana pada saat kejadian tidak ada orang lain di rumah tersebut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Gadis 18 Tahun Dirogol Ayah Tiri di Aceh Utara, Korban Kalah Kuat, Pelaku Buat Pengakuan ke Istrinya
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sungguh bejat perbuatan seorang ayah tiri di Aceh Utara bernama Salmianto (34).
Ia tega melakukan perbuatan bejat dengan merogol putri tirinya yang masih berusia 18 tahun.
Perbuatanya itu dilakukan di rumah mereka di satu desa dalam Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Kasus ini berawal saat korban yang sedang menyapu rumah, namun pelaku tiba-tiba menyatakan cinta pada anak tirinya tersebut.
Selanjutnya pelaku menarik korban dan memaksa melakukan hubungan intim, di mana pada saat kejadian tidak ada orang lain di rumah tersebut.
Korban yang berusaha melawan tidak mampu, karena kekuatan pelaku lebih kuat darinya.

Baca juga: Bejat! Tua Bangka di Aceh Utara Tega Rudapaksa Cucunya Berulangkali, Ancam Korban untuk Tutup Mulut
Perbuatan bejat pelaku baru diketahui setelah terdakwa menceritakan kepada istrinya bahwa ianya telah merudapaksa korban.
Terkejut mendengar pengakuan tersebut dan tak terima putrinya dinodai, ibu kandung korban kemudian malaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara.
Kini pelaku Salmianto telah dijatuhui hukuman penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Nomor 4/JN/2023/MS.Lsk.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (30/3/2023), Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ismail, menyatakan terdakwa Salmianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir terhadap Terdakwa berupa penjara selama 160 bulan (13 tahun 4 bulan),” bunyi putusan itu.
Diketahui, hubungan terdakwa Salmianto dengan korban adalah anak tiri, yang mana terdakwa telah menikah dengan ibu kandung korban sejak tahun 2021.
Lalu kejadian asusila yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekira pukul 09.00 wib.
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Anak dan Pembantu, Tangis Sang Istri Pecah Ungkap Kelakuan Bejat Suaminya
Aceh Utara
gadis
ayah tiri
rudapaksa
istri
Cot Girek
Mahkamah Syariyah Lhoksukon
Jinayat
Serambinews
Serambi Indonesia
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.