Berita Aceh Utara

Gadis 18 Tahun Dirogol Ayah Tiri di Aceh Utara, Korban Kalah Kuat, Pelaku Buat Pengakuan ke Istrinya

Selanjutnya pelaku menarik korban dan memaksa melakukan hubungan intim, di mana pada saat kejadian tidak ada orang lain di rumah tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi rudapaksa - Gadis 18 Tahun Dirogol Ayah Tiri di Aceh Utara, Korban Kalah Kuat, Pelaku Buat Pengakuan ke Istrinya 

Gadis 18 Tahun Dirogol Ayah Tiri di Aceh Utara, Korban Kalah Kuat, Pelaku Buat Pengakuan ke Istrinya

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sungguh bejat perbuatan seorang ayah tiri di Aceh Utara bernama Salmianto (34).

Ia tega melakukan perbuatan bejat dengan merogol putri tirinya yang masih berusia 18 tahun.

Perbuatanya itu dilakukan di rumah mereka di satu desa dalam Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus ini berawal saat korban yang sedang menyapu rumah, namun pelaku tiba-tiba menyatakan cinta pada anak tirinya tersebut.

Selanjutnya pelaku menarik korban dan memaksa melakukan hubungan intim, di mana pada saat kejadian tidak ada orang lain di rumah tersebut.

Korban yang berusaha melawan tidak mampu, karena kekuatan pelaku lebih kuat darinya.

ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa (mirror.co.uk)

Baca juga: Bejat! Tua Bangka di Aceh Utara Tega Rudapaksa Cucunya Berulangkali, Ancam Korban untuk Tutup Mulut

Perbuatan bejat pelaku baru diketahui setelah terdakwa menceritakan kepada istrinya bahwa ianya telah merudapaksa korban.

Terkejut mendengar pengakuan tersebut dan tak terima putrinya dinodai, ibu kandung korban kemudian malaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara.

Kini pelaku Salmianto telah dijatuhui hukuman penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Nomor 4/JN/2023/MS.Lsk.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (30/3/2023), Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ismail, menyatakan terdakwa Salmianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir terhadap Terdakwa berupa penjara selama 160 bulan (13 tahun 4 bulan),” bunyi putusan itu.

Diketahui, hubungan terdakwa Salmianto dengan korban adalah anak tiri, yang mana terdakwa telah menikah dengan ibu kandung korban sejak tahun 2021.

Lalu kejadian asusila yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekira pukul 09.00 wib.

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Anak dan Pembantu, Tangis Sang Istri Pecah Ungkap Kelakuan Bejat Suaminya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved