Berita Aceh Utara
Kenal di Medsos, Dua Sejoli di Aceh Utara Berzina, Si Gadis Masih Dibawah Umur, Si Pria Masuk Sel
Kini MI harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu karena ianya melakukan hubungan zina dengan seorang anak yang masih dibawah umur.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Kenal di Medsos, Dua Sejoli di Aceh Utara Berzina, Si Gadis Masih Dibawah Umur, Si Pria Masuk Sel
SERAMBINEWS.COM – Kasus perzinaan yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Aceh.
Dua sejoli di Aceh Utara, MI (18) dan pacar wanitanya, MF (16), nekat berzina setelah mereka berdua menjalani hubungan pacaranya.
Kasus perzinaan ini terjadi di rumah MF di kawasan Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Perbuatan tanpa ikatan sah perkawinan ini terjadi setelah teman MF memergoki keduanya sedang bermesaraan di dalam kamar.
Tak ingin menjadi korban amukan warga, MI dan MF akhirnya dibawa ke Polsek Tanah Jambo Aye.
Kini MI harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu karena ianya melakukan hubungan zina dengan seorang anak yang masih dibawah umur.
Baca juga: Gadis 18 Tahun Dirogol Ayah Tiri di Aceh Utara, Korban Kalah Kuat, Pelaku Buat Pengakuan ke Istrinya
Pada Kamis (30/3/2023), Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon telah menjatuhi hukuman cambuk dan penjara terhadap MI.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ismail menyatakan Terdakwa MI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) zina terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat (pidana) terhadap Terdakwa tersebut dengan ‘Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali, ditambah ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 46 bulan (3 tahun 10 bulan),” bunyi putusan Nomor 5/JN/2023/MS.Lsk.
Adapun kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa MI dengan korban MF melalui media sosial Instagram pada 13 November 2022.
Lewat perkenalan itu, akhirnya terdakwa menyatakan cinta terhadap, yang masa itu cinta itu disambut oleh korban, sehingga keduanya berpacaran.
Selanjutnya pada 15 November 2022 sekira pukul 16.30 wib, terdakwa datang ke rumah korban untuk berkunjung.
Di mana pada saat itu hanya ada korban dan kakak kandungnya, NA sebagai pemilik rumah.
Baca juga: Diputusin, Seorang Pria Aceh Utara Sebar Video Adegan Hubungan Badan dengan Mantan Pacar ke Medsos
Sedangkan orang tua korban tidak tinggal di rumah tersebut karena berada dirumah lain.
Sehingga hal tersebut membuat terdakwa memberanikan diri merayu korban agar terdakwa diperbolehkan datang dan menginap di rumah tersebut.
Akhirnya korban yang memang belum cukup akal dan pikirannya termakan rayuan terdakwa dan memperbolehkan terdakwa untuk menginap di rumah tersebut tanpa sepengetahuan kakak kandung korban dan keluarga lainnya.
Sekira pukul 19.30 wib, terdakwa kemudian masuk ke kamar dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Temakan buju rayu terdakwa, akhirnya pada malam itu terjadi dua kali adegan ranjang anatra terdakwa dengan korban.
Korban MF sempat menolak ajakan tersebut dengan mengatakan “jangan nanti saya hamil”.
Namun terdakwa mengatakan kepada korban “kalau adik hamil, nanti abang akan bertanggng jawab”.
Keesokan harinya, Rabu (16/11/2022) sekirapukul 04.00 wib, kembali melakukan hubungan ranjang dengan korban.
Setelah itu sekira pukul 06.00 wib, terdakwa keluar dari rumah itu secara diam – diam agar tidak diketahui oleh orang lain atau kakak kandung korban.
Masih dihari yang sama, sekira pukul 22.00 wib, terdakwa kembali menghubungi korban bahwa ianya rindu, sehingga akhirnya ia mendatangi rumah korban sekira pukul 00.30 wib pada Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Bejat! Tua Bangka di Aceh Utara Tega Rudapaksa Cucunya Berulangkali, Ancam Korban untuk Tutup Mulut
Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban secara diam–diam, dan keduanya kembali melakukan perzinaan.
Hubungan itu dilanjutkan pada pagi hari, lalu pada malam hari sekira pukul 19:00 WIB.
Namun sekira pukul 21.00 wib, teman korban berinsial J, datang ke rumah tersebut dengan tujuan untuk mengajak korban mengobrol bersama.
J yang sudah bisa masuk ke rumah itu, langsung menuju ke kamar korban dan membuka pintu.
Alangkah terkejutnya saksi J melihat ada seorang laki – laki asing, yaitu terdakwa di dalam kamar korban dengan posisi berdiri sembunyi di belakang pintu.
Hal itu membuat saksi J terkejut dan langsung keluar rumah dan mencari keberadaan ayah kandung korban.
Lalu J menceritakan kejadian yang barusan ia lihat kepada ayah kandung korban.
Mendengar laporan J, ayah kandung korban datang ke rumah tersebut, dan disaat ianya membuka pintu kamar alangkah terkejutnya mrendapati putrinya sedang bersama lak-laki asing.
Melihat hal tersebut membuat ayah kandung korban merasa marah dan akhirnya menangkap terdakwa.
Selanjutnya dia mengintrogasi terdakwa secara lisan bersama warga lainnya hingga pukul 01.00 wib, Jumat (18/11/2022).
Terdakwa kamudian dibawa ke kantor Polsel Tanah Jambo Aye guna diamankan dari amukan massa.
Pihak Polsek Tanah Jambo Aye kemudian menyerahkan terdakwa ke Polres Aceh Utara khususnya unit PPA guna penyidikan lebih lanjut.
Kemudian korban dilakukan Visum Et Refertum, dimana hasilnya ditemukan bahwa, pada Vulva dalam batas normal sedangkan pada Hymen luka robek arah jam 1, 3. 6 dan 9 serta dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Aceh Utara
kenalan di medsos
dua sejoli
berzina
Jinayat
penjara
Serambi Indonesia
Serambinews
Mahkamah Syariyah Lhoksukon
Tanah Jambo Aye
Murid Tumbang Usai Santap MBG di Aceh Utara, Ini Hasil Pemeriksaan Sampel Muntahan |
![]() |
---|
Tangisan Rasidah Pecah Kala Danrem Lilawangsa Serahkan Kunci Rumah |
![]() |
---|
Nurliya, Siswi Aceh Utara Lolos Final Olimpiade Fisika Nasional, Bupati Ayahwa: Terus Jaga Semangat |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Tanam Jagung Bersama Warga Baktiya Untuk Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Lima Ulama Isi Muzakarah di Aceh Utara, Bahas dari Aliran Sesat Sampai Wisata Islami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.