Mahfud MD Minta RUU Perampasan Aset Disahkan, Bambang Pacul: DPR Siap jika Diperintah Ketum Parpol

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul, menjawab Menko Polhukam Mahfud MD soal permintaan pengesahan dua undang-undang.

Editor: Amirullah
Kolase/(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)/youTube Komisi III DPR RI
Mahfud MD dan Bambang Pacul dalam rapat rapat Komisi III bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan TPPU 

"Karena uang korupsi itu nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura, ditukar dengan uang dolar, lalu dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah, padahal itu uang negara, itu pencucian uang," kata Mahfud.

Mahfud juga meminta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau tunai didukung.

Hal tersebut, kata Mahfud, juga akan memudahkan penegak hukum memulihkan uang negara.

"Makanya dulu awal kami masuk ke sini mohon ini UU perampasan aset dan pembatasan belanja uang tunai bisa."

"Mungkin akan menyulitkan, nggak selalu sempurna, tapi ikhtiar kita harus dilakukan untuk itu," ucapnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diminta Mahfud Sahkan RUU Perampasan Aset, Bambang Pacul: DPR Siap jika Diperintah Ketum Parpol

Baca juga: UPDATE Harga BBM Terbaru Bulan April, Pertamax Turbo Turun, Berikut Daftar Harga di Seluruh Provinsi

Baca juga: Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan: Kalau Sebut Nama, Jangan-jangan Ada Orangnya di Sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved