Ramadhan 2023

Tunaikan Zakat Fitrah Sesegera Mungkin, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad

UAS mengatakan bahwa, penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan atau tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FreePick
Ustaz Abdul Somad (UAS) mengungkapkan waktu yang Paling Afdhal menunaikan zakat fitrah 

Tunaikan Zakat Fitrah Sesegera Mungkin, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad

SERAMBINEWS.COM – Selain menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Islam juga diwajibkan untuk tunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim pada awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. 

Perintah untuk menunaikan zakat telah termaktub dalam Rukun Islam yang ketiga.

Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dikerjakan oleh tiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, baik muda ataupun lanjut usia.

Lantas, kapan waktu yang paling terbaik atau afdhal untuk membayar zakat fitrah?

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah (TRIBUN JAKARTA)

Baca juga: Simak, Ini Hukum Orang yang Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah tapi Dapat Banyak Pemberian dari Orang

Melansir dari tayangan di kanal Youtube UAS Menjawab, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa waktu yang paling afdhal itu ketika sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

“Zakat (fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhal,” ujar UAS.

Hal tersebut sebagaimna terdapat dalam hadits berikut ini:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).

UAS menjelaskan, usai mengerjakan shalat subuh dan hendak menuju lokasi shalat Idul Fitri maka bawalah beras.

Jika saat berjalan melihat orang fakir maka beras tersebut langsung diberikan kepadanya sebagai zakat fitrah.

“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.

Baca juga: Bukan Hanya Fakir Miskin, Ternyata 8 Orang atau Asnaf Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Namun UAS mengatakan bahwa penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan atau tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan.

“Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved