Ramadhan 2022

Bukan Hanya Fakir Miskin, Ternyata 8 Orang atau Asnaf Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Bukan hanya fakir miskin yang yang berhak menerima Zakat Fitrah, ada delapan asnaf (orang atau golongan yang berhak menerima zakat), siapa saja?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah 

Bukan Hanya Fakir Miskin, Ternyata 8 Orang Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah atau Asnaf, Siapa Saja?

SERAMBINEWS.COM - Bukan hanya fakir miskin yang yang berhak menerima Zakat Fitrah, ada delapan asnaf (orang atau golongan yang berhak menerima zakat), siapa saja?

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Dilansir dari laman Baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Anak Dirantau atau Sudah Bekerja? Simak Penjelasan Buya Yahya

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

BAZNAS akan menyalurkan Zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Ini Hukumnya Menurut Penjalasan Ustadz Abdul Somad

Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima Zakat Fitrah?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved