Ramadhan 2023

Amalan Bid'ah yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan, Tgk. Umar Rafsanjani: Pahami Dulu Makna Bid'ah

Tgk Umar menjelaskan, untuk bisa membedakan mana amalan bid'ah yang boleh dikerjakan dan tidak boleh dikerjakan, maka harus diketahui terlebih dahulu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE SERAMBINEWS
Tgk. Umar Rafsanjani, Lc, MA, Dewan Pembina ISAD Aceh saat menjadi narasumber dalam program Serambi Ramadhan, Minggu (2/4/2023). Program yang berlangsung pada 11 Ramadhan 1444 H itu mengangkat tema tentang "Bid'ah yang Tergolong Amalan Qiyam Ramadhan", dipandu Jurnalis Serambi Yeni Hardika. (TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE SERAMBINEWS) 

"Bid'ah itu bukan hukum, bi'dah bisa diartikan sifat amalan. Amalan ini sebelumnya ada ga (dikerjakan nabi)," kata Pimpinan Dayah Mini Aceh, Desa Alue Naga, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh tersebut.

Baca juga: Haram Main Game Ini saat Puasa Apalagi Sampai Tinggalkan Ibadah, Buya Yahya: Ramadhan Setahun Sekali

Lebih lanjut Tgk Umar menjelaskan, Rasulullah sendiri dalam sebuah hadis shahih tidak menjelaskan apa itu bid'ah.

Namun Rasulullah menyebutkan, bahwa bi'dah itu adalah sesuatu yang jika diamalkan akan sesat.

"Tapi para sahabat dan ulama memberikan pencerahan kepada kita. Sahabat Nabi, termasuk Umar Bin Khatab pernah mengungkapkan perkataan 'ni'matil bid'ah hadzihi". Inilah sebaik-baik bid'ah," ungkap Tgk Umar.

"Dari situ kita bisa pahami bahwa ada bid'ah yang baik dan bisa dikerjakan," sambungnya.

Makna bid’ah yang sebenarnya, menurut Tgk Umar ialah, perkara-perkara yang tidak memiliki dalilnya, baik itu bersumber dari Al’quran, hadist, qiyas ataupun ijmak ulama, penjelasan sahabat, ataupun dari hukum-hukum syariah lainnya.

“Itu yang dikatakan bid’ah. Artinya dia keluar daripada dalil syariah,” terang Tgk Umar.

Oleh sebab itu, lanjut Tgk Umar, ada beberapa amalan yang meski tidak dilakukan oleh Nabi pada masanya, namun boleh dikerjakan oleh umat muslim saat ini.

“Amalan-amalan yang kita lakukan ini, selama ada panduan syariah, ada dalil secara umum atau khusus, maka itu dibolehkan,” ujarnya.

Baca juga: Kita Semua Adalah Pendosa, Tapi Ramadhan Membuka Pintu Pengampunan

Sementara amalan bid'ah yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat, maka tidak boleh dilakukan.

"Bahkan ulama, Imam Syafi'i yang ajarannya kita ikuti, membagi bid'ah menjadi dua, yaitu bid'ah Hashanah dan bid'ah dhalalah," terang Tgk. Umar.

"Bid'ah Hashanah boleh dilakukan karena kemaslahatan umat. Bid'ah dhalalah, bid'ah inilah yang tidak boleh dilakukan. Bid'ah ini tidak sesuai, menyalahi atau menentang dengan syariat," imbuhnya.

Terkait dengan pahala yang didapat jika mengerjakan amalan bid’ah, Tgk Umar menjelaskan, hal itu Kembali kepada hukum. “Kalau berkaitan dengan pahala atau dosa, itu Kembali kepada hukum,” tuturnya.

Adapun hukum yang dimaksud yakni wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram.

“Artinya, jika dikaitkan amalan bid’ah ini dengan hukum, maka sebagaimana hukum itu ada 5, maka bid’ah pun 5,” jelas Tgk Umar.

Sebagai contoh, seperti menyusun mushaf Alquran atau membukukan ilmu yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad. Namun menurut Tgk Umar, hal itu wajib dilakukan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved