Berita Kutaraja
Gelar Demo di Depan Gedung DPRA, Mahasiswa Tolak Draf Revisi UUPA, Alamp Aksi: Memalukan Aceh
Pendemo turut membentang karton dan spanduk bertuliskan "Tuntutan, Tolak Draf Revisi UUPA Karena Berpotensi Memalukan dan Merugikan Aceh!!"
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Antikorupsi (Alamp Aksi) melakukan aksi di depan Gedung DPRA, Selasa (4/4/2023) siang.
Pendemo menyatakan menolak draf revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini sedang disusun oleh DPRA.
Dalam aksinya, pendemo turut membentang karton dan spanduk bertuliskan "Tuntutan, Tolak Draf Revisi UUPA Karena Berpotensi Memalukan dan Merugikan Aceh!!"
Koordinator Aksi, Musda Yusuf mengatakan, penolakan ini dilakukan karena selama ini pembahasan revisi UUPA sangat tertutup kepada masyarakat Aceh.
"Bahkan revisi UUPA tersebut berpeluang mempermalukan Aceh di tataran nasional karena pasal-pasal usulan perubahan dari DPRA yang tidak rasional," kata Musda Yusuf dalam siaran persnya.
"Sungguh miris rasanya ketika alokasi anggaran yang kabarnya mencapai Rp 8 miliar, diplotkan untuk sosialisasi revisi UUPA, namun sosialisasinya seperti asal ada dan cenderung tertutup untuk DPRK dan kelompok tertentu saja," tambahnya.
Dalam orasinya, Musda menyebutkan, beberapa pasal yang dinilainya tidak logis. "Pada Pasal 3 revisi UUPA disebutkan batas Aceh sesuai peta 1 Juli 1956, sementara petanya sampai detik ini, bahkan di berbagai institusi tak ada referensinya. Ini namanya seperti mengarang aturan tanpa landasan kongkret," sebutnya.
Ia juga menyebut, draf revisi UUPA juga menghapus posisi imum mukim, imum chik, keuchik, tuha peut, tuha lapan, dan imum meunasah dari struktur lembaga adat sebagaimana bunyi Pasal 98 ayat (3).
"Jika revisi UUPA hanya untuk mengobrak abrik sesuatu yang sudah berjalan dalam struktur pemerintahan, ini seperti membuat UUPA semakin rancu," ungkap dia.
"Kami mengecam rencana DPRA menghilangkan fungsi pemerintah adat seperti mukim, tuha peut, imum mukim, tuha lapan, dan sebagainya. Jangan otak atik lembaga adat hanya untuk nafsu merevisi UUPA," bebernya lagi.
Lebih lanjut, Musda juga tidak sependapat draf Pasal 80 yang menyebut parlok (partai lokal) bisa mengajukan anggota DPR RI, bahkan mengusulkan PAW DPR RI. "Apakah masih disebut parlok kalau cakupannya hingga nasional,” tukas dia.
“Sungguh jika pasal-pasal perubahan yang janggal-janggal ini diusul ke pusat malah bakal menjadi lelucon dan berpeluang mempermalukan Aceh secara nasional, apakah DPRA tak memikirkan hal itu?" tandasnya.
Menurut Musda, sejauh ini keberadaan UUPA sudah lumayan kuat untuk Aceh, tinggal lagi bagaimana turunannya direalisasikan maksimal.
Pendemo juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila dengan dilakukan revisi UUPA justru pasal-pasal UUPA yang sudah ada jadi hilang.
"Ayo dong berpikir logis, jangan berangan-angan yang aneh-aneh. Jumlah DPR RI dari Aceh itu hanya 13 orang dari 580 orang total kursi DPR RI. Apa cukup untuk mempertahankan UUPA?" kritiknya.
"Mengubah undang-undang itu tidak mudah, jangan sampai kekhususan yang sudah ada justru hilang karena ingin kewenangan DPRA ditambah," tegas Koordinator Aksi, Musda.
"Jangan sampai gegara melihat hujan mau turun, air di tempayan dibuang, jangan karena ambisi punya kekuasaan dan kewenangan sangat besar, DPRA justru mengorbankan kekhususan Aceh yang sudah diberikan," demikian paparan Musda.(*)
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.