Ingat! Sanksi Ini Mengintai Perusahaan Swasta yang tak Bayar THR Karyawan, Termasuk Pembekuan Usaha
Ingat, sanksi ini mengintai perusahaan swasta maupun BUMN yang tak bayar THR karyawan, termasuk pembekuan kegiatan usaha.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Ingat, sanksi ini mengintai perusahaan swasta maupun BUMN yang tak bayar THR karyawan, termasuk pembekuan kegiatan usaha.
Diketahui baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pemberian THR keagamaan tahun 2023.
Dalam surat tertanggal 27 Maret 2023 itu dijelaskan, THR keagamaan tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca juga: Menhub: Swasta Pastikan Beri THR Lebih Awal, Supaya 18 April Karyawan Bisa Mudik
Kedua, besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih dengan besaran satu bulan gaji.
Sementara bagi buruh yang bekerja selama satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka jumlah berapa bulan kerja dikali gaji sebulan dan dibagi 12
Selanjutnya bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut.
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Paket Combo THR Plus Tukin 50 Persen ke ASN Dibayar H-10 Lebaran, Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sanksi Tak Bayar THR Karyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-2.jpg)