THR Lebaran 2023

Paket Combo THR Plus Tukin 50 Persen ke ASN Dibayar H-10 Lebaran, Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani

Paket combo THR plus tukin 50 persen ke ASN mulai dibayar H-10 lebaran, ini penjelasan lengkap Sri Mulyani.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Paket combo THR plus tukin 50 persen ke ASN mulai dibayar H-10 lebaran, ini penjelasan lengkap Sri Mulyani. 

SERAMBINEWS.COM - Paket combo THR plus tukin 50 persen ke ASN mulai dibayar H-10 lebaran, ini penjelasan lengkap Sri Mulyani.

Diketahui seperti tahun sebelumnya, tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 bakal ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) per bulan.

Komponen 50 persen tersebut diberikan khusus kepada ASN yang memang mendapatkan tunjangan kerja.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu (29/3/2023).

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

 

 

THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.

"Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Menkeu.

Baca juga: Menhub: Swasta Pastikan Beri THR Lebih Awal, Supaya 18 April Karyawan Bisa Mudik

Selain Tukin, seperti biasa THR pada tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idulfitri.

Baca juga: 123 Juta Orang Bakal Mudik Tahun 2023 Ini, Catat Tips Mudik Aman dan Nyaman Berikut

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

"Namun, kami akan terus mengimbau dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idulfitri," ujar Sri Mulyani.

Diketahui Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved