Selasa, 12 Mei 2026

Pengangkut Solar Subsidi Ditangkap

Pengangkut 2 Ton Solar Subsidi Ditangkap di Nagan Raya Akui Beli BBM Itu di Aceh Tengah Lebih Mahal

Fakta baru terungkap, BBM subsidi tersebut dibeli oleh ketiga tersangka di SPBU di Aceh Tengah dengan harga yang lebih mahal. 

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
POLRES NAGAN RAYA
Tiga tersangka kasus BBM solar ilegal warga Aceh Tengah yang diamankan di Polres Nagan Raya, Senin (3/4/2023) 

Fakta baru terungkap, BBM subsidi tersebut dibeli oleh ketiga tersangka di SPBU di Aceh Tengah dengan harga yang lebih mahal. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya masih mendalami penangkapan 3 warga Aceh Tengah sebagai tersangka pengangkut BBM solar subsidi sebanyak 2 ton di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Sabtu (1/4/2023) dini hari. 

Fakta baru terungkap, BBM subsidi tersebut dibeli oleh ketiga tersangka di SPBU di Aceh Tengah dengan harga yang lebih mahal. 

Harga mereka beli di SPBU Rp 7.150 per liter dari harga subsidi di SPBU biasa dijual Rp 6.800 per liter.

Dikatakan, dalam kasus BBM ilegal jeni solar subsidi ini diduga adanya permainan pihak tersangka ini dengan pekerja SPBU

"Pekerja di SPBU itu menjual dengan harga lebih mahal. Mereka juga menggukana barcode,” katanya.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim menyatakan, akan berkoordinasi dengan Polres Aceh Tengah serta akan memintai keterangan pihak SPBU yang diduga terlibat dalam kasus BBM solar subsidi yang saat ini diamankan di Mapolres Nagan Raya.

Baca juga: Tiga Pengangkut 2 Ton Bio Solar Subsidi Ditangkap, Hiswana Migas Aceh Apresiasi Polres Nagan Raya

Seperti diberitakan, Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangkap 3 warga Aceh Tengah. Mereka ditangkap dalam kasus  mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar Ilegal sebanyak 2 ton.

Penangkapan itu dilakukan di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Sabtu (1/4/2023) dini hari. 

Hingga Senin (3/4/2023) BBM ilegal diamankan di Polres guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap tersangka PH, DSU dan DK tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud SH MM. Penangkapan di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, penangkapan terhadap 3 orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut berdasarkan laporan masyarakat. 

Dengan informasi masyarakat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku.

Baca juga: 6,2 Ton BBM Jenis Solar Diamankan di Aceh Jaya, Pertamina: Belum Tahu Itu Subsidi atau Non Subsidi

Selain pelaku, polisi mengamankan 2 ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil L300 jenis pikap dengan nopol BL 8313 GI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved