Berita Banda Aceh

Akademisi Unimal Dukung DPRA Adukan Bawaslu RI ke DKPP Karena Rekrut Anggota Panwaslih

Akademisi Unimal, Dr M Akmal MA mengatakan langkah yang ditempuh Komisi I DPRA merupakan bentuk perjuangan konstitusional.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
ist
Akademisi Unimal Dukung DPRA Adukan Bawaslu RI ke DKPP Karena Rekrut Anggota Panwaslih 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Upaya DPRA mengadukan Bawaslu RI ke DKPP terkait perekrutan anggota Panwaslih Aceh mendapat dukungan dari akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe.

Akademisi Unimal, Dr M Akmal MA kepada Serambinews.com, Kamis (7/4/2023) mengatakan langkah yang ditempuh Komisi I DPRA merupakan bentuk perjuangan konstitusional.

"Perjuangan konstitusional adalah perjuangan untuk menegakkan konstitusi di Negara Republik Indonesia," katanya menanggapi sikap Komisi I DPRA yang mengadukan Bawaslu ke DKPP.

Seperti diketahui, aduan ini disampaikan lantaran Bawaslu telah membentuk tim seleksi pemilihan anggota Panwaslih Aceh yang menurut Komisi I DPRA hal tersebut merupakan wewenang DPRA dan DPRK se Aceh.

Kewenangan perekrutan anggota Panwaslih di Aceh diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Ini Identitas Gadis yang Jatuh dari Sepmor Hingga Tertusuk Besi Proyek di Lhokseumawe

M Akmal yang juga Dosen Ilmu Politik menerangkan bahwa perjuangan yang dilakukan Komisi I DPRA sangat benar dan harus mendapat dukungan oleh seluruh elemen masyarakat dan elite politik Aceh, baik elemen suprastruktur dan infrastruktur politik.

"Sebenarnya Bawaslu RI sudah mencederai konstitusi politik RI itu sendiri yang berdampak sangat buruk bagi nilai-nilai pendidikan politik yang seharusnya dibangun dengan baik oleh lembaga resmi negara seperti Bawaslu," ungkap mantan Wakil Rektor Unimal ini.

Karena itu, Bawaslu harus menghentikan proses rekrutmen tersebut karena kegiatan yang dilakukan suatu pelanggaran hukum tata negara atau inkonstitusional.

M Akmal juga menilai Bawaslu RI harus segera mengambil alih tugas Panwaslih Aceh saat ini yang akan berakhir masa kerjanya pada 15 April mendatang.

"Dua hal ini yang harus dilakukan Bawaslu RI jika mereka lembaga yang taat hukum," ujar M Akmal yang pernah dua kali menjabat Dekan FISIP Unimal.

Alumnus UKM Malaysia Bidang Sains Politik ini menambahkan, kegiatan Bawaslu RI yang merekrut anggota Panwaslih Aceh merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum di Indonesia.

Baca juga: Bocah yang Hanyut di Sungai Kuala Panggoh, Aceh Timur Ditemukan Meninggal Dunia 

Sebab, Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur proses rekrutmen anggota Panwaslih juga produk hukum nasional, di samping juga sudah ada keputusan MK yang menetapkan kewenangan itu menjadi hak DPRA.

"Bawaslu RI adalah lembaga yang melekat dengan norma etika politik. Karena fungsi pengawasan adalah fungsi melaksanakan etika politik dalam pencegahan terhadap pelanggaran yang akan terjadi dalam Pemilu," imbuhnya. 

"Tapi bagaimana lembaga tersebut bisa menjalankan fungsi pengawasan, sementara Bawaslu sudah melanggar konstitusi? Bagaimana lembaga Bawaslu membangun citra pendidikan politik dalam proses politik bernegara?" demikian M Akmal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved