Berita Banda Aceh
Anggota DPRA Ungkap Dugaan Penjualan Daging Babi dan Anjing di Peunayong Banda Aceh, Benarkah Ada?
Namun, belum diketahui pasti, apakah daging babi dan anjing itu dijual khusus kepada mereka non-Muslim atau dijual secara sembunyi-sembunyi/tak terang
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Namun, belum diketahui pasti, apakah daging babi dan anjing itu dijual khusus kepada mereka non-Muslim atau dijual secara sembunyi-sembunyi/tak terang-terangan bahwa itu daging babi dan anjing, sehingga tak diketahui warga Aceh yang hampir 100 persen Muslim.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA), Muhammad Yunus M Yusuf mengungkap dugaan temuan Satpol PP dan WH Aceh terhadap adanya penjualan daging babi dan anjing di suatu tempat di kawasan Peunayong, Banda Aceh, baru-baru ini.
Tepatnya dalam bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini.
Namun, belum diketahui pasti, apakah daging babi dan anjing itu dijual khusus kepada mereka non-Muslim atau dijual secara sembunyi-sembunyi/tak terang-terangan bahwa itu daging babi dan anjing, sehingga tak diketahui warga Aceh yang hampir 100 persen Muslim.
Persoalan daging babi dan anjing ini diungkapkan Muhammad Yunus saat Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 dalam rangka Penetapan Rancangan Qanun Aceh Sisa Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022 Hasil Fasilitas Kemendagri, Rabu (5/3/2023) malam.
Yunus mengatakan dirinya mengapresiap Satpol PP dan WH Aceh yang bekerja selama bulan suci Ramadhan untuk pengawasan syariat Islam, termasuk menemukan adanya penjualan daging babi dan anjing yang tentunya haram bagi umat Muslim dan Aceh adalah daerah syariat Islam.
Yunus pun meminta Sekda Aceh untuk membuat surat imbauan larangan tegas terhadap hal ini.
Baca juga: VIDEO Buka Suara, Selebgram Lina Mukherjee Akui Tak Telan Daging Babi Saat Buat Konten
“Ternyata sudah sampai tingkat ini Aceh, sehingga hal ini lolos dari pengawasan. Apalagi saat ini di bulan suci Ramadhan," kata Yunus.
Yunus menambahkan tak ada toleransi untuk hal-hal seperti ini di Aceh. Menurutnya, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 125, 126, dan 127 itu jelas disebutkan. setiap pemeluk agama Islam di Aceh, wajib menaati dan menegakkan syariat Islam yang ada di Aceh.
Kedua, setiap orang yang bertempat tinggal di Aceh, wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Itu sudah jelas disebutkan dalam UU. Ini harus menjadi ingatan kita semua. Semoga ada perhatian dari Pj Gubernur dan Sekda tentang Penegakan Syariat Islam,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Karantina Pertanian Aceh Musnahkan 30 Kg Daging Babi, Ditolak Saat Dikirim ke Banda Aceh
Tingkatkan Kualitas Kokurikuler, Komunitas Guru SMAN 1 Matangkuli Gelar In House Training |
![]() |
---|
Polresta Banda Aceh Sidak Beras Oplosan, Warning Pedagang Tak Mainkan Harga |
![]() |
---|
Siswa SMA Modal Bangsa Raih Juara 1 Lomba Debat Bahasa Indonesia, Siap Maju ke Provinsi |
![]() |
---|
Pria Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh Dituntut Hukuman 85 Kali Cambukan |
![]() |
---|
Dinas Syariat Islam Gelar Try Out Persiapan STQHN di Dayah Darul Quran Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.