Berita Bireuen

Urus SKCK di Mapolres Bireuen Bayar Rp 30 Ribu

Syarat membuat SKCK yaitu fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akte lahir, dan membayar uang Rp 30.000.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Seorang petugas di SPKT Polres Bireuen, Rabu (5/4/2023) sedang melayani warga mengurus SKCK. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) datangi langsung Mapolres Bireuen ke bagian pelayanan SKCK di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pelayanan Sat Intelkam bidang SKCK.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kepala SPKT, Iptu Kasdin melalui Kasubsi PIDM Polres Bireuen, Bripka Safwan Rizal kepada Serambinews.com, Rabu (5/4/2023) mengatakan, syarat membuat SKCK yaitu fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akte lahir/kenal lahir.

Kemudian, fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang merah dan ukuran 2 x 3 dua lembar.

Bagi pemohon yang melakukan pendaftaran permohonan SKCK secara online, bisa langsung masuk ke website resmi SKCK Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/ menu form pendaftaran SKCK online dengan mengisi form tersebut secara berurutan.

Adapun biaya pembuatan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).(*)

Baca juga: VIDEO Komisi III DPR Rencanakan Rapat Kembali Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Pekan Depan

Baca juga: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved