Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba
Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya yakni terkait peredaran narkoba jenis sabu.
SERAMBINEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal-hal yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sehingga dituntut pidana hukuman mati.
Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya yakni terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Demikian hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).
"Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa dalam persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa itu antara lain, pertama Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy Minahasa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia atau Polri dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Sebagai seorang penegak hukum, kata jaksa, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika, sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," ujar Jaksa.
Perbuatan Teddy Minahasa juga dianggap tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Perbuatan Teddy dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Selanjutnya, kata jaksa, Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri. Teddy juga tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jaksa.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Lambaikan Tangan dan Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.
Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ParagonCorp Buka Pendaftaran Program Management Trainee 2025, Simak Posisi dan Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Naik, Simak Daftar Lengkap 23 Agustus 2025 Mulai Ukuran dari 0,5 Gram hingga 1 Kg |
![]() |
---|
Wamenaker Diberhentikan, Immanuel Ebenezer Mohon Amnesti, Bagaimana Respons Prabowo? |
![]() |
---|
Buruan Klaim! 17 Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 23 Agustus 2025, Ada Bundle Ninja dan Diamond |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Perumdam Sigli Dituntut 4,8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.