Video

VIDEO Terbukti Terlibat, AG Mantan Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19)

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) dan menjalani hukumannya di LPKA.

Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Amar Tuntutan 4 tahun itu dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Fakta-fakta Rekonstruksi Penganiayaan David: Mario Selebrasi ala Ronaldo hingga AGH Merokok

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.

Baca juga: Pernah Viral di Tahun 2021, BMW yang Kabur Usai Isi BBM Diduga Pelakunya Mario Dandy

Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved