Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Pakai Rompi Oranye KPK, Tangannya Diborgol
Adapun Adil, bersama 25 orang lainnya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (7/4/2023).
SERAMBINEWS.COM - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usia menjalani pemeriksaan di lantai 2 gedung Merah Putih.
Adapun Adil, bersama 25 orang lainnya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (7/4/2023).
Pantauan Kompas.com, Adil digiring turun oleh petugas KPK pukul 23.04 WIB. Kedua tangannya tampak diborgol.
Selain Adil, Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M. Fahmi dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih juga digiring turun. Mereka dibawa ke ruang konferensi pers.
Setelah melakukan pendalaman, KPK menduga Adil melakukan beberapa tindak pidana korupsi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Adil diduga menerima fee jasa travel umroh, memotong anggaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta terlibat dalam praktik suap menyuap dengan pihak BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain ketiga orang ini, KPK juga menangkap pihak lain, di antaranya sekretaris daerah (sekda), kepala dinas dan badan, kepala bidang, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Dari 25 orang yang ditangkap itu, delapan orang di antaranya merupakan dibawa ke Jakarta hari ini. Sedangkan, 17 orang lainnya menjalani pemeriksaan di Kepulauan Meranti dan Pekanbaru.
"Tim KPK mengamankan Bupati dan beberapa pejabat Pemkab Kepulauan Meranti lainnya serta satu orang auditor BPK perwakilan Riau," tutur Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Adil diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.
“Suap pengadaan jasa umrah,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP).
“Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ujar Ghufron.
Baca juga: Mahfud MD Puji Polisi dari Aceh, Suaranya Mengaji Bikin Merinding
KPK: Bupati Meranti Suap Auditor BPK demi Dapat Predikat WTP
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Hal itu dilakukan agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga: OTT Bupati Meranti, Ketua KPK: Barang Bukti Uang yang Disita Capai Miliaran Rupiah
Recommended by
"Dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Selain itu, Ali mengatakan, Muhammad Adil diduga juga memotong anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan menerima fee dari travel umrah.
"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh," ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (6/4/2023) malam tersebut, penyidik KPK mengamankan sebanyak 25 orang.
Mereka terdiri atas Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," ujar Ali.
Lembaga antirasuah tersebut juga menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Muhammad Adil.
"Betul, sejauh ini dugaan uang sebagai bukti dalam tangkap tangan ini miliaran rupiah," kata Ali.
Ali menambahkan, KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.
"Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujarnya.
KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenangnya.
"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi," kata Ali Fikri.
"Bahkan menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," tegasnya.
Baca juga: Hukum Suami Istri Berhubungan Badan saat Bulan Ramadhan, Tidak Batalkan Puasa Asal . . .
Baca juga: Besi Proyek Menancap di Perut Mahasiswi Unimal Korban Kecelakaan Sudah Dikeluarkan Tim Dokter RSUZA
Baca juga: Safari Ramadhan di Lhokseumawe, Syeikh Palestina Ungkap Serangan Brutal Israel ke Masjidil Aqsa
Kompas.com; Bupati Kepulauan Meranti Pakai Rompi Oranye KPK, Tangannya Diborgol
Fraksi Golkar DPRA Minta Pemerintah Aceh Alokasikan 1 Persen Belanja Otsus untuk Biaya Riset |
![]() |
---|
Kisah Tita, Perawat Muda Digugat Rp120 Juta Usai Resign Demi Rintis Usaha Roti, Ini Persoalannya |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Instruksikan Camat Fasilitasi Pengajian Rutin Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
Bupati Aceh Singkil Janjikan Hadiah Umrah Bagi Juara MTQ Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
Hamas tak Akan Lucuti Senjata Sampai Negara Palestina Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.