Jumat, 24 April 2026

Info Singkil

Ini Besaran Zakat Fitrah Gunakan Uang di Kabupaten Aceh Singkil

Dalam rapat disepakati bahwa besaran zakat fitrah berpedoman kepada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang ...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
dok Kankemenag Aceh Singkil:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, menggelar rapat koordinasi penentuan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah 

Dalam rapat disepakati bahwa besaran zakat fitrah berpedoman kepada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-Ketentuannya.

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, telah menggelar rapat penentuan besaran zakat fitrah tahun 1444 Hijriah. 

Rapat dihadiri Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Baitul Mal, ormas Islam dan unsur terkait lainnya. 

"Besaran zakat fitrah sudah ditetapkan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, H Saifuddin, SE, Jumat (7/4/2023).

Dalam rapat disepakati bahwa besaran zakat fitrah berpedoman kepada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-Ketentuannya.

Berdasarkan fatwa tersebut maka ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, jika menggunakan makanan pokok beras per jiwa kadarnya 2,8 kilogram atau 10 muk penuh beras bersih ditambah 1 genggam untuk kesempurnaan takaran. 

Sementara jika menggunakan uang zakat fitrah di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, ditetapkan sebesar Rp 114.000 per jiwa. 

Zakat Fitrah yang ditunaikan dengan uang didasarkan Mazhab Hanafi. Bahwa dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum, sya'ir, anggur kering dan gandum bur seharga 3,8 Kg. 

Di Aceh Singkil zakat fitrah dengan uang disetarakan dengan harga kurma.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 Kota Langsa, Ditunaikan Dalam Bentuk Beras atau Seharga 3,8 Kg Kurma

 Berdasarkan hasil survei harga kurma di Aceh Singkil pada Ramadhan 1444 Hijriah Rp 30.000 per kilogram.

Sehingga jika diuangkan 3,8 kilogram x Rp 30.000 = Rp 114.000.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil H Saifuddin, SE meminta hasil keputusan rapat bersama penetapan zakat fitrah segera diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. 

Sehingga zakat fitrah pada tahun ini bisa segera terkumpul dan segera dibagikan sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Kepada panitia zakat, agar dapat bekerja dengan maksimal sesuai ketentuan sehingga zakat ini dapat tersalurkan sesuai sasaran yang menjadi ketetapan dalam pembagian zakat," kata Saifuddin.(*)

Baca juga: Banda Aceh Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, Dianjurkan Pakai Beras, Bila Diuangkan Rp 48 Ribu

 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved