Breaking News

Berita Banda Aceh

Banda Aceh Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, Dianjurkan Pakai Beras, Bila Diuangkan Rp 48 Ribu

Dianjurkan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar zakat firah dibayarkan dalam bentuk beras, hal itu sesuai dengan Mazhab Syafi’i.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
aceh.kemenag.go.id/Inmas Aceh
Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 H. 

Banda Aceh Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, Dianjurkan Pakai Beras, Bila Diuangkan Rp 48 Ribu

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 H.

Dalam Keputusan Bersama itu, disebutkan bahwa setiap jiwa wajib mengeluarkan beras seberat 2,8 kilogram untuk zakat fitrah pada tahun ini.

Penetapan tersebut dilakukan di aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh, Kamis (6/4/2023).

Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, H Abrar Zym SAg MH menganjurkan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar zakat firah dibayarkan dalam bentuk beras, hal itu sesuai dengan Mazhab Syafi’i.

"Berpedoman pada Mazhab Syafi’i, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini adalah beras sebanyak satu sha' ditambah dua genggam orang dewasa atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa," kata Abrar.

Baca juga: Begini Cara Tunaikan Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau, Buya Yahya Peringatkan Agar Berhati-hati

Namun, lanjut dia, bila ingin membayar dalam bentuk uang, maka harus berpedoman kepada Mazhab Hanafi seharga 3,8 kilogram gandum per jiwa, yang bernilai Rp 48.000.

Menurut Abrar, keputusan tersebut disepakati untuk kemaslahatan masyarakat di Banda Aceh dengan mempedomani Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya dan juga Tausyiah MPU Kota Banda Aceh tanggal 9 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M di Kota Banda Aceh.

Adapun hasil keputusan bersama sebagai berikut:

1. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) berpedoman pada Mazhab Syafi’i, maka kadar satu sha’ adalah 1,5 bambu + dua genggam atau 2,8 Kg untuk setiap jiwa.

2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada Mazhab Hanafi (berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur) dengan kadar satu sha’ adalah 3,8 Kg.

Berdasarkan hasil survei pasar, harga gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar : Rp48.000 untuk setiap jiwa.

3. Menganjurkan/mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.

Baca juga: Aceh Timur Tetapkan Takaran Zakat Fitrah 2023, Wajib Beras dan Ditunaikan Sebelum 27 Ramadhan

Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh itu dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh

Lalu ada Kepala Subbagian Keistimewaan dan Kesra Kota Banda Aceh, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kasi dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kota Banda Aceh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved