Ramadhan 2023

Orang Tua atau Anggota Keluarga Meninggal di Bulan Ramadhan, Apa Tetap Wajib Dibayar Zakat Fitrah?

Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad. Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah -Orang Tua atau Anggota Keluarga Meninggal di Bulan Ramadhan,Apa Tetap Wajib dibayar Zakat Fitrahnya? Simak penjelasa Ustad Abdul Somad. 

Padahal dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat.

Termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.

"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," kata ustad yang akrab disapa UAS tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai zakat fitrah.

Baca juga: Begini Cara Tunaikan Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau, Buya Yahya Peringatkan Agar Berhati-hati

Waktu jawaz, terang UAS, merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," ujarnya.

Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad (esoknya). Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah," papar UAS.

Namun apabila sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, UAS mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved