Ramadhan 2023

Begini Cara Tunaikan Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau, Buya Yahya Peringatkan Agar Berhati-hati

jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya dalam kajiannya di kanal YouTube Al-Bahjah TV. 

Begini Cara Tunaikan Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau, Buya Yahya Peringatkan Agar Berhati-hati

SERAMBINEWS.COM – Setiap bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasanya.

Zakat fitrah merupakan perintah dari Rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam.

Bagi orang tua yang membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sedang merantau, agar berhati-hati.

Sebab, dalam menunaikan zakat fitrah antara orang tua dan anaknya di rantau harus saling komunikasi.

Baca juga: Zakat Fitrah, Kapan Mulai Dibayar? Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan UAS

Melansir dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.

Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan, dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.

Buya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak kecil (tanggungan).

“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya.

Ilustrasi menunaikan zakat fitrah
Ilustrasi menunaikan zakat fitrah (Kompas.com)

Bagaimana dengan orang yang sudah baligh?

Buya Yahya mengatakan, bagi orang yang sudah baligh bisa juga meminta diwakilkan pembayaran zakat fitrahnya.

Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu ditunaikan langsung oleh orang yang sudah baligh tersebut.

Baca juga: Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga, Ini Syarat Zakat Fitrah

Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.

Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakat fitrahnya di tempat dia tinggal.

“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat rantau si anak),” kata Buya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved