Ramadhan 2023

Anak Sudah Bekerja dan Punya Penghasilan, Siapa yang Bayar Zakat Fitrah? Ini Kata UAS dan Buya Yahya

“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KLOASE SERAMBINEWS.COM
Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAD dan Buya Yahya tentang Zakat Fitrah 

Anak Sudah Bekerja dan Punya Penghasilan, Siapa yang Bayar Zakat Fitrah? Ini Kata UAS dan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM – Menjelang akhir Ramadhan, umat Islam diperintahkan dan wajib menunaikan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasanya,

Zakat fitrah merupakan perintah dari Rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam.

Tujuan mengeluarkan Zakat Fitrah adalah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan-nya.

Baca juga: Cara Anak Rantau Bayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Buya Yahya

Namun, bagaimana hukum jika seorang anak telah bekerja dan siapa yang harus membayar zakat fitrah, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.

Dalam penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) di akun Youtube-nya, dia menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.

“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.

Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.

Baca juga: Banda Aceh Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, Dianjurkan Pakai Beras, Bila Diuangkan Rp 48 Ribu

  • Menurut Buya Yahya

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa diperbolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.

Namun, kata Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.

“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.

“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.

Anak Dirantau, Siapa yang Bayar?

Bagi orang tua yang membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sedang merantau, agar berhati-hati.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved