Ramadhan 2023

Hukum Tukar Uang Saat Lebaran, Awas Riba Jika Ada Hal Ini! Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
kompas.com
Ilustrasi penukaran uang lebaran. 

Buya Yahya menegaskan, jika menukar uang ada selisihnya, maka perbuatan itu adalah riba.

Jika itu dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah Swt.

Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukarnya.

"Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa dihadapan Allah. Biarpun rela," kata Buya Yahya.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.

Baca juga: Orang Tua atau Anggota Keluarga Meninggal di Bulan Ramadhan, Apa Tetap Wajib Dibayar Zakat Fitrah?

Cara menukar uang sesuai ajaran Islam

Lantas, bagaimana cara agar menukar uang untuk Lebaran menjadi sah dan tidak terjerumus ke dalam riba?

Untuk hal ini, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang sama memberikan solusinya.

Disampaikan Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama.

Misalnya jika seseorang ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.

Lalu untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, di luar dari transaksi penukaran uang.

"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"

"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.

Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.

Sebab transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.

Baca juga: Manfaat Puasa Ternyata Bisa Memperbaiki Kesehatan Kulit, dr Haekal Anshari : Asal Tak Makan Manis

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved