Ramadhan 2023

Hukum Tukar Uang Saat Lebaran, Awas Riba Jika Ada Hal Ini! Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
kompas.com
Ilustrasi penukaran uang lebaran. 

SERAMBINEWS.COM - Kurang dari dua pekan lagi, umat muslim akan segera menyambut dan memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Idul Fitri 2023.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat muslim di sejumlah daerah terlihat mulai sibuk melakukan sejumlah persiapan.

Mulai dari persiapan kebutuhan pokok, pakaian, hingga tak ketinggalan menyiapkan uang pecahan.

Ya, menyiapkan uang pecahan juga menjadi salah satu rutinitas umat muslim menjelang Lebaran.

Kebiasaan ini dilakukan lantaran ada tradisi bagi-bagi uang pada sanak saudara atau kerabatnya ketika bersilaturrahmi di Hari Raya.

Karena tradisi itu, masyarakat biasanya akan menukar uang pecahan besar menjadi pecahan nilai kecil yang baru.

Penukaran ini dilakukan di berbagai tempat yang menyediakan jasa penukaran uang, baik melalui perbankan, maupun jasa yang ditemukan di pinggir jalan, terminal hingga pelabuhan.

Untuk melakukan transaksi tukar uang pecahan, beberapa penyedia jasa ada yang mengenakan biaya administrasi.

Biaya administrasi yang dikenakan dilakukan dengan berbagai cara.

Baca juga: Ide Takjil Buka Puasa Ramadhan, Resep Dessert Mangga Sagu Ala Chef Devina Hermawan, Wangi dan Creamy

Ada yang dibayarkan terpisah alias tidak dipotong dari jumlah uang yang akan ditukar, dan ada pula yang langsung dipotong dari jumlah uang yang ditukarkan.

Lalu, bagaimana hukum menukar uang lebaran menurut pandangan Islam?

Apakah cara transaksi penukaran uang dengan dikenakan biaya administari sah dan halal sesuai dengan ajaran Islam?

Simak dalam penjelasan UAS dan Buya Yahya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Hukum menukar uang saat lebaran

Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved