Breaking News

KPK Cegah Dito Mahendra Pergi ke Luar Negeri, Ancam Jemput Paksa jika Terus Mangkir

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan lantaran Dito Mahendra kerap mangkir dari panggilan KPK.

Selain itu, Dito dinilai tidak kooperatif dengan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Ali mengatakan, pencegahan terhadap Dito Mahendra berlaku hingga Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," ujarnya.

Ali juga mengingatkan Dito untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Selain itu, ia mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Baca juga: Nindy Ayunda Mengaku Diteror Puluhan Anggota TNI yang Cari Dito Mahendra, Minta Perlindungan LPSK

Ali Fikri mengatakan, pencegahan Dito Mahendra ke luar negeri dilakukan untuk 6 bulan pertama atau hingga Oktober 2023.

Selain itu, Ali Fikri menambahkan, pencegahan terhadap Dito Mahendra untuk ke luar negeri dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

“Ini adalah cegah 6 bulan pertama sampai Oktober 2023 nanti dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan,” jelas Ali Fikri. 

Dalam keterangannya, Ali Fikri menuturkan, tindakan pencegahan terhadap Dito Mahendra dilakukan KPK untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

“Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. KPK mengingatkan saksi dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik,” ujar Ali Fikri.

Jika tidak, kata Ali Fikri, KPK akan melakukan pemanggilan paksa kepada Dito Mahendra agar dapat segera dilakukan pemeriksaan.

“Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ali Fikri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved