Berita Banda Aceh

Polisi Amankan Enam Pelaku Illegal Mining Beserta Dua Unit Alat Berat di Nagan Raya

"Benar, ada enam penambang dan dua unit alat berat, beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan enam penambang ilegal atau illegal mining beserta dua unit alat berat di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 4 April 2023. 

"Benar, ada enam penambang dan dua unit alat berat, beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin (10/4/2023).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan enam penambang ilegal atau illegal mining beserta dua unit alat berat di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 4 April 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.

Mendapati informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud melakukan penyelidikan. 

Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tanpa dilengkapi izin, sehingga enam penambang berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48) ditangkap.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang--alat pendulang emas--, satu timbangan emas, dua ambal penyaring emas dan dua buku catatan hasil tambang diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

"Benar, ada enam penambang dan dua unit alat berat, beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin (10/4/2023).

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Di akhir keterangannya, Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. 

Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir.(*)

Baca juga: Polda Aceh akan Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal, AKBP Muliadi: Laporkan Jika Aparat Jadi Beking

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved