Berita Banda Aceh

Buron Pemerkosa Anak di Sabang Ditangkap Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo

“Terdakwa kemudian diborgol, diamankan, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
BERIKAN KETERANGAN - Tim Tabur Kejati Aceh dan Dit Reskrimum Polda Aceh melakukan konferensi pers penangkapan DPO pemerkosaan terhadap anak di Aula Kejati Aceh, Sabtu (30/8/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang pemuda NM (18) warga Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sabang ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Dit Reskrimum Polda Aceh saat hendak pergi melaut di TPI Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025).

NM tersendiri merupakan terdakwa yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 di salah satu hotel di Sabang pada 14 September 2024.

NM diputuskan bersalah pada Putusan Mahkamah Syar'iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 05 Maret 2025..

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan NM bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.

 Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 165 bulan penjara.

Baca juga: Pak Mentri Perkosa Anak Tiri di Nagan Dihukum Penjara 199 Bulan, Terdakwa Ajukan Banding

Namun, pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, terdakwa melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar'iyah Kota Sabang

NM melarikan diri dengan cara berpura pura meminta izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh dan mengalami sesak napas. 

“Setelah itu terdakwa melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan (DPO),” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Usai terdakwa lari, petugas berupa melakukan pencarian namun tidak menemukan jejak NM. 

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Dalam proses penyisiran, terdakwa sempat terlihat melintas dengan sepeda motor di Jalan Bypass Gampong Cot Abeuk. 

Tim berusaha melakukan pengejaran, namun terdakwa kembali berhasil meloloskan diri.

Baru pada 12 Maret 2025 Kepala Kejari Sabang meminta bantuan untuk melakukan pencarian. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh kemudian melakukan pemantauan intensif. 

Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa selama masa pelarian, terdakwa berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pemerkosa Anak Yatim Hingga Hamil

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved