Gadis 16 Tahun Kabur dari Rumah, Tak Tahan 3 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Ibu Kandung Diam Saja
Seorang remaja kabur dari rumah setelah diperkosa oleh ayah tirinya sendiri. Mirisnya, remaja tersebut diperkosa ayah tiri
Terhadap tersangka, Satreskrim Polres Jepara menjerat dengan Pasal 81 dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
Sejak SD Sudah Berhubungan Badan sama Bapaknya
Kasus lain, seorang ayah di Muaraenim, Sumatera Selatan tega merudapaksa anaknya.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan selama tujuh tahun.
Yakni sejak korban masih SD hingga lulus SMA.
Pelaku nekat menodai anaknya sendiri karena sering nonton film dewasa.
Selain itu, pelaku juga berdalih karena istrinya sudah tak mau melayaninya lagi.
Menurut pelaku, istrinya sering tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga membuat pelaku khilaf.
Seorang wanita muda sebut saja namanya Bunga, melaporkan ayah kandungnya SY (37) ke Polres Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Korban sudah tak tahan selama tujuh tahun menjadi budak nafsu sang ayah.
Bunga diketahui dirudapaksa ayah kandungnya sejak berusia 11 tahun hingga berusia 18 tahun.
Karena tidak tahan dijadikan budak nafsu, akhirnya korban melaporkan aksi bejat tersebut ke Polres Muaraenim.
"Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapak nya ke polisi dan langsung kita tangkap pelaku ," ujar Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto di Mapolres Muaraenim, Kamis (21/4/2022).
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto bahwa terungkapnya aksi bejat tersebut berawal dari laporan korban LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muaraenim/Poldasumsel.
Dari laporan korban, bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya telah menyetubuhi berkali-kali korban di rumahnya.
Selama melakukan persetubuhan tubuh tersebut pelaku selalu memberikan ancaman kepada anaknya.
Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penangkapan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan berarti.
Lanjut Aris adapun motif pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut karena menurut pengakuan tersangka istrinya selalu menolak saat tersangka meminta berhubungan intim kepada tersangka.
Sehingga pelaku tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya selain itu tersangka juga sering melihat video porno.
Lalu timbullah pikiran kotor ingin menyetubuhi anaknya sendiri.
Tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.
"Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal," ujar Kapolres.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka SY (37) bahwa pertama kali melakukan pencabulan kepada anaknya tersebut dari kelas 6 SD sampai lulus sekolah SMA.
Pertama kali di lakukannya ketika di kebun karet miliknya ketika ibunya sedang tidak ada.
Saat itu, ia sangat tergiur melihat tubuh anaknya sehingga terjadilah persetubuhan tersebut.
Awalnya melakukannya, lanjut tersangka, ia ancam akan membunuh korban dan ibunya jika tidak menuruti kemauannya.
Selain itu, ia sering juga menonton film porno, bahkan anaknya sering juga dikirimi film porno melalui WA, supaya anaknya ingin diajak bersetubuh setelah menontonnya.
“Ini akibat istri aku tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga aku khilaf.
Sekarang aku nyesal Pak melakukan itu kepada anak aku," kilahnya.
(Tribunstyle.com/Putri Asti)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 3 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Gadis 16 Tahun Pilih Kabur dari Rumah, Ibu Kandung Diam Saja
Baca juga: Bagaimana Hukum Berjunub karena Mimpi Basah di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?
Baca juga: Semakin Memanas, Tamara Blezynski Istigfar Kakaknya Tagih Biaya Pengobatan Sang Ayah hingga Bunganya
Lisa Mariana Ngaku Sudah Tahu Jika Hasil Tes DNA Negatif, Kini Ancam Bongkar Fakta Lain |
![]() |
---|
Sulit Dapat Akses ke Kebun, Warga Lhoknga-Aceh Besar Minta PT SBA Bebaskan Lahan di Sekitar Tambang |
![]() |
---|
Syarat Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Stagnan, 20 Agustus 2025 Dijual Segini per Mayam |
![]() |
---|
Membangun Desa, FISIP UIN Ar-Raniry dan Pemkab Aceh Besar Gelar KPM Tematik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.