Gadis 16 Tahun Kabur dari Rumah, Tak Tahan 3 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Ibu Kandung Diam Saja
Seorang remaja kabur dari rumah setelah diperkosa oleh ayah tirinya sendiri. Mirisnya, remaja tersebut diperkosa ayah tiri
SERAMBINEWS.COM - Akhir-akhir ini, banyak sekali kasus–kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi di sekitar kita.
Korban nya adalah para wanita dan anak–anak.
Pelaku bahkan bukan hanya orang asing, bisa saja dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.
Seperti yang terjadi baru-baru ini.
Dilansir dari Ohbulan.com, seorang satpam dan istrinya ditangkap polisi karena membantu melancarkan pemerkosaan terhadap anak tiri.

Kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari rumah.
Setelah berhasil kabur, korban akhirnya lapor ke polisi.
Menurut Kapolres Jasin, Wakil AKBP Ahmad Jamil Radzi, penangkapan pasangan ini dilakukan menyusul adanya laporan polisi dari seorang remaja yang mengaku menjadi korban perkosaan ayah tirinya tiga tahun lalu.
Mirisnya, pemerkosaan itu disaksikan sendiri oleh ibu kandung sang korban.
Ibu kandung hanya dia saja melihat sang suami merudapaksa anaknya sendiri.
Alhasil, ibu kandung korban pun ikut ditangkap bersama ayah tirinya.
Kedua tersangka ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2) setelah tiba dari Sabah sekitar pukul 21.30 (Sabtu).
Setelah ditangkap, polisi kemudian melakuakn penyelidikan kepada dua tersangka itu.
Dari hasil penyelidikan, polisi meyakini perbuatan terpidana itu dilakukan oleh tersangka (36) dengan sepengetahuan istrinya (40), yang juga ibu kandung korban.
Kedua tersangka ditahan dari 9 April hingga 15 April untuk membantu penyelidikan berdasarkan Bagian 376 KUHP tentang pemerkosaan.
Sebelumnya pada 6 April, viral di media sosial tentang seorang remaja berusia 16 tahun dilaporkan hilang dari rumah.
Remaja tersebut hilang selama 20 hari dan ditemukan aman di sebuah apartemen di Kampar, Perak.
Tak sendiri, remaja tersebut di apartemen dengan seorang teman pria berusia 20 tahun.
Remaja tersebut mengaku meninggalkan rumahnya secara sukarela dan bukan dengan paksa.
Pulang ke rumah, istri pergoki suami perkosa anak tiri
Awalnya sang istri disuruh pergi ke ATM untuk mengecek saldo tabungan.
Sepeti apa kisah lengkapnya?
Wanita ini curiga saat suami menyuruhnya keluar rumah.
Ia disuruh suami ke mesin ATM untuk mengecek saldo tabungan.
Karena belum mempunyai m-banking ataupun internet banking di ponselnya, si ibu pun berangkat sendirian.
Namun ternyata ada maksud terselebung dibaliknya.
Suaminya rupanya memanfaatkan kondisi tersebut untuk merudapaksa anak tirinya.
Namun aksi bejatnya itu pun akhirnya terungkap juga.
Ia tak sadar istrinya pulang.
Sehingga sang istri memergoki suaminya itu berhubungan badan dengan anak gadisnya.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, kasus ayah yang tega menodai anak tirinya itu terjadi di Jepara, Jawa Tengah.
Sang ayah berinisial AR (25).
Sementara korbannya bocah perempuan berumur 11 tahun, AN.
Pilunya lagi, aksi bejat pelaku dipergoki sang istri.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, tersangka AR memanfaatkan kondisi rumah sepi, terutama saat istri sedang keluar rumah.
"Tersangka kerap menyuruh istrinya untuk mengecek saldo tabungan di mesin ATM.
Saat itu, ia memanfaatkan kesempatan tersebut," kata AKP Rozi, saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Jumat (13/5/2022).
Aksi bejat AR diketahui pada awal Mei sekitar pukul 21.20 WIB.
Saat sang istri pergi, tersangka pura-pura duduk di teras rumah dan bermain ponsel.
Kemudian tersangka masuk rumah dan melihat AN sedang rebahan di depan televisi.
"Saat pulang ke rumah, ibu korban melihat tersangka sedang mencabuli korban.
Seketika, ibu korban langsung marah terhadap tersangka," beber Rozi.
Rozi mengungkapkan, korban juga mengaku kepada ibunya bahwa tersangka telah memperkosa korban pada 19 Maret 2022, pada malam hari.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban.
Terhadap tersangka, Satreskrim Polres Jepara menjerat dengan Pasal 81 dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
Sejak SD Sudah Berhubungan Badan sama Bapaknya
Kasus lain, seorang ayah di Muaraenim, Sumatera Selatan tega merudapaksa anaknya.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan selama tujuh tahun.
Yakni sejak korban masih SD hingga lulus SMA.
Pelaku nekat menodai anaknya sendiri karena sering nonton film dewasa.
Selain itu, pelaku juga berdalih karena istrinya sudah tak mau melayaninya lagi.
Menurut pelaku, istrinya sering tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga membuat pelaku khilaf.
Seorang wanita muda sebut saja namanya Bunga, melaporkan ayah kandungnya SY (37) ke Polres Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Korban sudah tak tahan selama tujuh tahun menjadi budak nafsu sang ayah.
Bunga diketahui dirudapaksa ayah kandungnya sejak berusia 11 tahun hingga berusia 18 tahun.
Karena tidak tahan dijadikan budak nafsu, akhirnya korban melaporkan aksi bejat tersebut ke Polres Muaraenim.
"Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapak nya ke polisi dan langsung kita tangkap pelaku ," ujar Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto di Mapolres Muaraenim, Kamis (21/4/2022).
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto bahwa terungkapnya aksi bejat tersebut berawal dari laporan korban LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muaraenim/Poldasumsel.
Dari laporan korban, bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya telah menyetubuhi berkali-kali korban di rumahnya.
Selama melakukan persetubuhan tubuh tersebut pelaku selalu memberikan ancaman kepada anaknya.
Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penangkapan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan berarti.
Lanjut Aris adapun motif pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut karena menurut pengakuan tersangka istrinya selalu menolak saat tersangka meminta berhubungan intim kepada tersangka.
Sehingga pelaku tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya selain itu tersangka juga sering melihat video porno.
Lalu timbullah pikiran kotor ingin menyetubuhi anaknya sendiri.
Tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.
"Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal," ujar Kapolres.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka SY (37) bahwa pertama kali melakukan pencabulan kepada anaknya tersebut dari kelas 6 SD sampai lulus sekolah SMA.
Pertama kali di lakukannya ketika di kebun karet miliknya ketika ibunya sedang tidak ada.
Saat itu, ia sangat tergiur melihat tubuh anaknya sehingga terjadilah persetubuhan tersebut.
Awalnya melakukannya, lanjut tersangka, ia ancam akan membunuh korban dan ibunya jika tidak menuruti kemauannya.
Selain itu, ia sering juga menonton film porno, bahkan anaknya sering juga dikirimi film porno melalui WA, supaya anaknya ingin diajak bersetubuh setelah menontonnya.
“Ini akibat istri aku tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga aku khilaf.
Sekarang aku nyesal Pak melakukan itu kepada anak aku," kilahnya.
(Tribunstyle.com/Putri Asti)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 3 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Gadis 16 Tahun Pilih Kabur dari Rumah, Ibu Kandung Diam Saja
Baca juga: Bagaimana Hukum Berjunub karena Mimpi Basah di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?
Baca juga: Semakin Memanas, Tamara Blezynski Istigfar Kakaknya Tagih Biaya Pengobatan Sang Ayah hingga Bunganya
Lisa Mariana Ngaku Sudah Tahu Jika Hasil Tes DNA Negatif, Kini Ancam Bongkar Fakta Lain |
![]() |
---|
Sulit Dapat Akses ke Kebun, Warga Lhoknga-Aceh Besar Minta PT SBA Bebaskan Lahan di Sekitar Tambang |
![]() |
---|
Syarat Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Stagnan, 20 Agustus 2025 Dijual Segini per Mayam |
![]() |
---|
Membangun Desa, FISIP UIN Ar-Raniry dan Pemkab Aceh Besar Gelar KPM Tematik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.