Berita Nagan Raya

Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal di Seunagan Nagan Raya, Polisi Tangkap 6 Penambang & Sita 2 Beko

Polda Aceh menjelaskan, penangkapan terjadi di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada Selasa, 4 April 2023.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan enam penambang ilegal beserta dua unit alat berat di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 4 April 2023. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 6 orang penambang emas ilegal atau illegal mining di kabupaten itu.

Dalam penangkapan itu, polisi ikut menyita 2 unit alat berat jenis beko sebagai barang bukti (BB).

Pers rilis diterima Serambinews.com, Selasa (11/4/2023), dari Polda Aceh menjelaskan, penangkapan terjadi di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada Selasa, 4 April 2023.

Hingga Selasa (11/4/2023), kasus penambangan emas ilegal itu masih dalam penyelidikan jajaran kepolisian di Polda Aceh dan Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud saat dikonfirmasi Serambinews.com meminta supaya melakukan konfirmasi langsung ke Polda Aceh.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Tipidter, AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.

Baca juga: Beroperasi dalam Hutan, Kapolres Aceh Barat Tutup Tambang Emas Ilegal, Berpotensi Timbulkan Bencana

Dari informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud melakukan penyelidikan. 

"Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tanpa dilengkapi izin,” terangnya.

“Sehingga enam penambang berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48), ditangkap," papar Muliadi dalam pers rilis Polda Aceh.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang, alat pendulang emas, satu timbangan emas, dua ambal penyaring emas, dan dua buku catatan hasil tambang diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

"Benar, ada enam penambang dan dua unit alat berat, beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Muliadi dalam keterangannya di Polda Aceh.

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Polda Aceh mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. 

"Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir," katanya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved