Berita Lhokseumawe

Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Lhokseumawe, dalam Bentuk Beras Sebanyak 2,8 Kg Per Jiwa 

Jadi, sebut dia, kadar Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan dalam bentuk beras adalah 3,1 liter, atau setara dengan 2,8 kilogram per jiwa.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Lhokseumawe, Zulkhairi SAg 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Lhokseumawe pada Selasa (11/4/2023), resmi mengeluarkan surat edaran bersama terkait penetapan besaran Zakat Fitrah 1444 H/2023, untuk wilayah Kota Lhokseumawe.

Di mana penetapan jumlah Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat Kota Lhokseumawe tersebut mengacu pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuannya. 

Kakankemenag Kota Lhokseumawe, Drs H Zulkifli Idris, MPd melalui Penyelenggara Zakat Wakaf, Zulkhairi, SAg menyatakan, sebelum dikeluarkan edaran tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dan musyawarah dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe, serta Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe

Jadi, sebut dia, kadar Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan dalam bentuk beras adalah 3,1 liter, atau setara dengan 2,8 kilogram per jiwa.

Selanjutnya, Zulkhairi menyebutkan, surat edaran tersebut dapat dijadikan acuan bagi umat muslim di Kota Lhokseumawe yang akan mulai membayar Zakat Fitrah. 

“Kami telah menetapkan kadar Zakat Fitrah, sehingga kita harapkan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk berzakat," ujarnya.

Baca juga: Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Seluruh Anggota Keluarga

Di samping itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk membayarkan Zakat Fitrah mereka kepada panitia yang telah ditentukan.

"Penting diketahui, Zakat Fitrah dapat dikeluarkan sejak awal Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan shalat Ied,” bebernya.

“Jika dibayarkan setelah shalat Ied, maka yang dibayarkan tersebut sama dengan sedekah biasa,” urai dia.

“Oleh karena itu, bayarkanlah Zakat Fitrah pada waktunya," pungkas Zulkhairi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved