Selundupkan 4 Kilogram Sabu Melalui Bandara Kualanamu, Dua Warga Aceh Bakal Lebaran di Penjara

Muhammad Rajuli (29) dan Mawardi (39), keduanya warga Kabupaten Aceh Utara terpaksa lebaran di penjara.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Barang bukti sabu dan dua orang pelaku diamankan di Bandara Kualanamu, Selasa (11/4/2023). 

SERAMBINEWS.COM, DELISERDANG - Warga Aceh kembali diamankan karena terlibat kasus narkoba di Sumatera Utara.

Dua orang warga Kabupaten Aceh Utara diamankan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang karena coba menyelundupkan sabu-sabu seberat 4 kg, Selasa (11/4/2023).

Muhammad Rajuli (29) dan Mawardi (39), keduanya warga Kabupaten Aceh Utara terpaksa lebaran di penjara.

Setelah diintrogasi pelaku pun diserahkan pihak Avsec Bandara Kualanamu ke Polisi. 

Keduanya pun kemudian digiring ke Polda Sumut.

Informasi yang dihimpun, barang bukti sabu seberat 4 kg dibungkus dalam 16 bungkus plastik yang disimpan dalam dua koper milik pelaku.

Bungkusan sabu dimasukkan satu persatu dalam kantong celana jeans yang ada di dalam koper. 

Keduanya diamankan saat berada di area security chek poin 2 keberangkatan sekira pukul 09.00 WIB.

Sebelum ketahuan awalnya kedua pelaku menjalani pemeriksaan di SCP 2 terminal keberangkatan. 

Kemudian petugas Avsec yang menjadi operator X Ray pun mencurigai tampilan X Ray koper yang dibawa pelaku.

Selanjutnya, Petugas Avsec pun melakukan pemeriksaan manual dan ditemukan 16 plastik bungkusan yang berisikan narkoba jenis sabu dari dua koper yang dibawa.

 
Dari situ kemudian pun langsung digiring ke Posko Avsec Bandara. 

Baca juga: Sedang Melaut, Nelayan di Samalanga Temukan 15 Kg Sabu Dalam Jerigen, Tersangkut Jaring Ikan

Untuk pengembangan sekira pukul 11 kedua pelaku pun dibawa oleh personil Dit Narkoba Polda Sumut dipimpin Panit Unit I Subdit 3 Ditnarkoba, AKP Agustoni Lumbangaol.

Terkait ini penggagalan penyeludupan narkoba ini Humas Bandara Kualanamu, Balqis pun membenarkannya. 

 Ya benar tadi ada petugas Avsec yang menemukannya. Ya kita melakukan pendataan saja. Untuk pemeriksaan lebih lanjut kita serahkan kepolisian," kata Balqis. 

Hingga berita ini diturunkan Balqis pun belum bisa memastikan kemana pelaku yang menjadi kurir akan membawa dan menyeludupkan barang haram tersebut.

Baca juga: Aceh Jaya Plot Rp 12,9 Miliar untuk Bayar THR Ribuan Pegawai, Cair Minggu Ini

Baca juga: Istrinya Cekcok dengan Dokter Muda di RS Pirngadi Medan, Suami Ungkap Kronologi hingga Lapor Polisi

Baca juga: DPRK Bireuen Segera Bahas LKPJ Pj Bupati Bireuen

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Warga Aceh Utara Ini Diamankan saat Hendak Selundupkan 4 Kilogram Sabu Melalui Bandara Kualanamu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved