Breaking News

video

VIDEO Anas Urbaningrum Bebas, Ini Perjalanan Kasusnya

Anas Urbaningrum telah menjalani hukuman 8 tahun penjara karena kasus korupsi yang menjeratnya...

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010-2013, bebas dari penjara pada Selasa (11/4/2023).

Anas Urbaningrum telah menjalani hukuman 8 tahun penjara karena kasus korupsi yang menjeratnya.

Menurut Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan bahwa ada sejumlah rangkaian kegiatan yang akan dilakukan berkaitan dengan kebebasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Selain itu, Muhammad Rahmad juga menjelaskan bahwa akan ada acara buka puasa bersama, salat tarawih bersama, hingga bergerak menuju Blitar bertemu dengan orang tua Anas Urbaningrum.

Diketahui, Anas Urbaningrum ditahan pertama kali pada 2014 dan divonis pidana penjara selama 8 tahun.

Anas Urbaningrum dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah, serta melakukan pencucian uang.

Saat itu, sempat ramai Anas Urbaningrum sesumbar mengatakan siap digantung di Monas andai terbukti korupsi.

Anas Urbaningrum juga dikenal sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat serta anggota KPU periode 2001-2005. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Singgung Skenario Manusia hingga Mohon Maaf

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin 11 April 2023, Bakal Disambut Loyalis

Baca juga: Jelang Pembebasan Anas Urbaningrum, AHY Beri Pernyataan Menohok: Gak Ada Urusan Sama Saya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved