Mantan Bupati Aceh Tamiang Tersangka
BREAKING NEWS - Mantan Bupati Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Eks HGU Kebun Karet
Dalam kasus tersebut, M ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang T
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Dalam kasus tersebut, M ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh menetapkan mantan bupati Aceh Tamiang, Mursil atau jaksa menginisialnya M sebagai tersangka tindak pidana korupsi bersama dua tersangka lainnya yaitu TY dan TR.
Ketiganya terlibat dalam kasus penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti (perkebunan karet) serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti.
Dalam kasus tersebut, M ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009.
Sedangkan TY merupakan Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti.
Sementara TR merupakan penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (12/4/2023) mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspos penyidik terhadap perkara dimaksud pada Jumat 31 Maret 2023.
Ali mengaku kasus ini mulai ditangani sejak Januari 2023 atau setelah berakhirnya masa jabatan tersangka M selaku Bupati Aceh Tamiang.
"Tersangka belum di tahan, masih tahap penetapan tersangka," kata Ali.
Ali menguraikan kronologis perkara bahwa pada tahun 1963, PT Desa Jaya dengan Direktur Almarhum Tengku Abdul Jalil (ayah kandung TY dan TR) memiliki 2 Hak Guna Usaha (HGU) berupa lahan perkebunan karet.
Tepatnya HGU dengan Nomor 25 D/H Nomor 1 (12 September 1970) (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988 seluas 885,62 hektare.
Kemudian HGU dengan Nomor 24 D/H Nomor 1 dikeluarkan pada tanggal 12 September 1970 (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988 (dihitung sejak didaftarkan) seluas 1.658 hektare.
"Dalam pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dari tahun 1988 hingga sekarang, kedua perusahaan tersebut tidak didukung alas hak dan perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan," ungkap Ali.
Dalam keterangannya, Ali menyebutkan, HGU PT Desa Jaya Alur Jambu berakhir tahun 1988, namun hingga saat ini belum ada perpanjangan dan pembaharuan. Sementara izin usaha perkebunan ini terbit tahun 2015.
Sementara, HGU PT Desa Jaya Alur Meranti sudah dilakukan pembaharuan yang terbit tahun 2010. Sedangkan izin usaha perkebunan ini terbit tahun 2014.
Bahwa pada tahun 2009, pengurus PT Desa Jaya, TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dengan dibantu oleh M (Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009) membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.
Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp 6.430.000.000,-.
"Bahwa pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dalam kurun tahun 1988 hingga sekarang, PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu dalam beberapa tahun tidak memiliki alas hak dan atau perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan," kata Ali lagi.
Dengan adanya pembayaran ganti rugi tersebut, PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan illegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan secara melawan hukum dan tidak berhak menerima ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang tahun 2009. Akibatnya, negara mengalami kerugian berkisar Rp 64 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka M dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara.
Selain itu memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
Sedangkan tersangka TY ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas hak. Selain itu juga menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dari tanah negara.
Tersangka juga memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik. Terakhir, tersangka TR ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara.
Tersangka juga mengajukan dan menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ketiga tersangka merupakan pihak yang bertanggungjawab terhadap tindak pidana dugaan korupsi karena melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikia Ali Rasab Lubis. (*)
Mantan Bupati Aceh Tamiang Jadi Tersangka
tersangka penguasaan lahan
Mursil
Aceh Tamiang
Mantan Bupati Aceh Tamiang
BREAKING NEWS
Serambinews.com
Wakil DPRK Sabang: BPKS Harus Jadi Manfaat, Bukan Konflik |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Ini Khatib dan Imam Shalat Jumat di Kota Sabang Besok, 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.