Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Usai Banding Ditolak, Punya Opsi Ini untuk Ringankan Hukuman
Banding Ferdy Sambo resmi ditolak majelis Hakim dalam sidang putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu (12/4/2023).
Penyampaian memori dan kontra memori kasasi harus disampaikan kepada pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara yang diajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut juga secara analogis diberlakukan bagi tambahan memori/kontra memori.
Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari atau satu bulan.
Lalu, Panitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada MA.
Baca juga: Surat Menyentuh Ferdy Sambo untuk Anak Bungsunya yang Berulang Tahun: Maafkan Papa Mas
Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal vonis mati terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Banding Ferdy Sambo resmi ditolak majelis Hakim dalam sidang putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu (12/4/2023).
Selain menguatkan vonis mati Ferdy Sambo, majelis hakim juga menyebut soal motif pembunuhan Yosua yang tidak perlu dibuktikan.
"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," ujar hakim Hakim Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2024) diikuti dari Breaking News Kompas TV.
Hakim Singgih lantas menjelaskan lagi soal pertimbangan majelis hakim PN Jaksel soal kewajiban pembuktian motif dalam unsur Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo.
"Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik," ujarnya.
Motif Tidak Wajib Dibuktikan Sudah Tepat
Hakim Singgih lantas menyatakan pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif tidak wajib dibuktikan telah tepat. Saksi juga disebutnya sudah bicara dengan terbuka.
Dengan demikian, lanjutnya, apa yang dipertimbangkan mengenai motif adalah sudah benar.
"Yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," ujarnya.
Respons Bupati Aceh Timur Soal Kebocoran Gas: Masih Batas Normal |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 19 Agustus 2025 Rilis! Buruan Klaim Token Itachi dan Diamond Gratis! |
![]() |
---|
Kado Spesial Hari Kemerdekaan, 12 Bayi Lahir di RSUDYA Tepat pada 17 Agustus |
![]() |
---|
VIDEO Jebakan Maut di Gaza: Hamas Klaim Sukses Pancing Pasukan Israel ke Ladang Ranjau |
![]() |
---|
Viral! Benarkah BI Resmi Luncurkan Uang Baru 2025? Cek Fakta Berikut ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.